Cegah Diabetes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Versi Kemenkes
Salah satu penyebab diabetes adalah konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan. (Foto: Pexels/Leeloo The First)
MerahPutih.com - Jumlah penderita diabetes di Indonesia tergolong besar. Data International Diabetes Federation pada 2021 menunjukkan jumlahnya mencapai 10,6 persen dari total penduduk. Ini berarti 1 dari 10 orang Indonesia terkena diabetes.
Salah satu penyebab diabetes adalah konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan. Karena itu, untuk mencegah peningkatan kasus diabetes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan batasan konsumsi bahan-bahan tersebut.
Kemkes menyarankan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari. Masing-masing adalah 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng untuk lemak.
Baca juga:
Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih juga mengakibatkan obesitas. "Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018," tulis rilis pers Kemkes (31/1).
Prevalensi obesitas anak di Indonesia tergolong tinggi. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8% pada 2006 menjadi 6.1% pada 2016. Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8% mengalami berat badan berlebih dan 4.6% mengalami obesitas.
Selain mengeluarkan panduan tersebut, Kemkes juga berupaya menekan angka diabetes dan obesitas dengan membatasi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) lewat kebijakan cukai pada produk tersebut.
Urgensi penerapan cukai ini karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes. Padahal, diabetes merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.
Kemkes menilai, cukai MBDK salah satu intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi PTM (penyakit tidak menular) seperti diabetes. Tercatat, 108 negara sudah menerapkan kebijakan ini.
Kemkes berharap penerapan kebijakan ini dapat memperbaiki perilaku konsumsi masyarakat, memperbaiki kesehatan masyarakat, dan mendorong reformulasi produk industri yang lebih sehat. (dru)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat
Smart Posyandu Difokuskan untuk Kesehatan Jiwa Ibu setelah Melahirkan