Catatan Komnas HAM Hindari Banyak Petugas KPPS Meninggal Seperti Pemilu 2019

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Februari 2024
Catatan Komnas HAM Hindari Banyak Petugas KPPS Meninggal Seperti Pemilu 2019

Anggota PPS Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada, NTT berjalan kaki memikul logistik pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Pemilu 2019, tercatat 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya dilaporkan sakit. Faktor pemicu antara lain beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga penyakit penyerta atau komorbid.

Hasil temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagian besar petugas KPPS yang meninggal itu berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga:

Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

Komnas HAM merekomendasikan beberapa langkah untuk membangun lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih sehat demi mencegah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya.

"Pertama, kami mengimbau agar petugas pemilu tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat, misalnya gorengan, minuman suplemen, atau minum kopi secara berlebihan, dan lain-lain,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/2).

Ia menyarankan, snack atau makanan ringan, diberikan dalam bentuk buah-buahan segar dan banyak minum air putih, serta jika memungkinkan, disediakan vitamin di lokasi TPS. Catatan selanjutnya adalah lingkungan TPS sebaiknya dijauhkan dari asap rokok.

"Paparan asap rokok sangat berbahaya bagi perokok pasif atau mereka yang memiliki komorbid penyakit paru, asma, batuk, serta gangguan pernafasan lain," ujarnya.


Komnas HAM juga mengimbau agar petugas TPS selalu waspada jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak panik, dan dapat memberikan bantuan dasar kepada petugas yang tiba-tiba sakit atau merasa tidak enak badan.

Rekomendasi terakhir dari Komnas HAM adalah mengimbau Dinas Kesehatan di setiap Kabupaten dan Kota untuk menyiagakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang ada di RSUD dan Puskesmas serta kendaraan operasional hingga proses pemungutan dan penghitungan suara tuntas.

"Selain itu, koordinasi yang intensif dengan KPU dan Bawaslu setempat juga sangat penting, sehingga jika di TPS terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dapat diatasi nakes dengan cepat," katanya.

Beberapa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan. Catatan yang ditekankan oleh Komnas HAM itu berangkat dari salah satu faktor yang berkontribusi atas tragedi kematian massal petugas Pemilu 2019, yakni lingkungan TPS yang tidak sehat. (*)

Baca Juga:

Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS

#KPU #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan