Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS


Distribusi logistik pemilu dari gudang KPU Kota Padang, Sumbar, Senin (12/2/2024). ANTARA/Fathul Abdi
MerahPutih.com - Hari pencoblosan hanya tinggal hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemilihan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta KPU mengantisipasi potensi kekurangan surat suara di sejumlah daerah, terutama di Jakarta, karena tingginya animo masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Baca Juga:
KPU Klaim Distribusi Logistik Pemilu ke Seluruh Indonesia Capai 99 Persen
"Soal surat suara, saya berharap cadangan itu cukup. Akan tetapi, saya minta kepada KPU supaya mengantisipasi hal ini, terutama di daerah-daerah yang diperkirakan akan terjadi lonjakan seperti Jakarta," kata Wapres Ma'ruf saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/2).
Wapres mengatakan, KPU perlu mempersiapkan surat suara tambahan lebih dari 2 persen di daerah-daerah atau TPS yang berpotensi terjadi lonjakan pemilih, misalnya dari pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK).
KPU sendiri menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Adapun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) menjadi salah satu indikator kerawanan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS sehingga berpengaruh pada kelancaran tahapan pencoblosan surat suara pada hari Rabu (14/2).
Berkaca pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu sebelumnya dan laporan dari pengawas pemilu di daerah, yaitu 125.224 TPS memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, 119.796 TPS memiliki pemilih tambahan (DPTb), 36.236 TPS terkendala jaringan internet, 21.947 TPS berlokasi di dekat rumah calon presiden atau calon wakil presiden dan/atau posko atau rumah tim kampanye pemilu, 18.656 TPS berpotensi kedatangan daftar pemilih khusus (DPK), dan 10.974 TPS berada di wilayah rawan bencana.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 serta ribuan calon anggota DPR/DPRD untuk bertarung menggaet suara pemilih. (*)
Baca Juga:
Masa Tenang Pemilu, Prabowo Hadiri Wisuda 573 Mahasiswa Unhan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
