Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Februari 2024
Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

Distribusi logistik pemilu dari gudang KPU Kota Padang, Sumbar, Senin (12/2/2024). ANTARA/Fathul Abdi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Hari pencoblosan hanya tinggal hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemilihan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta KPU mengantisipasi potensi kekurangan surat suara di sejumlah daerah, terutama di Jakarta, karena tingginya animo masyarakat yang menggunakan hak pilih.

Baca Juga:

KPU Klaim Distribusi Logistik Pemilu ke Seluruh Indonesia Capai 99 Persen

"Soal surat suara, saya berharap cadangan itu cukup. Akan tetapi, saya minta kepada KPU supaya mengantisipasi hal ini, terutama di daerah-daerah yang diperkirakan akan terjadi lonjakan seperti Jakarta," kata Wapres Ma'ruf saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/2).

Wapres mengatakan, KPU perlu mempersiapkan surat suara tambahan lebih dari 2 persen di daerah-daerah atau TPS yang berpotensi terjadi lonjakan pemilih, misalnya dari pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK).

KPU sendiri menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Adapun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) menjadi salah satu indikator kerawanan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS sehingga berpengaruh pada kelancaran tahapan pencoblosan surat suara pada hari Rabu (14/2).

Berkaca pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu sebelumnya dan laporan dari pengawas pemilu di daerah, yaitu 125.224 TPS memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, 119.796 TPS memiliki pemilih tambahan (DPTb), 36.236 TPS terkendala jaringan internet, 21.947 TPS berlokasi di dekat rumah calon presiden atau calon wakil presiden dan/atau posko atau rumah tim kampanye pemilu, 18.656 TPS berpotensi kedatangan daftar pemilih khusus (DPK), dan 10.974 TPS berada di wilayah rawan bencana.


KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 serta ribuan calon anggota DPR/DPRD untuk bertarung menggaet suara pemilih. (*)

Baca Juga:

Masa Tenang Pemilu, Prabowo Hadiri Wisuda 573 Mahasiswa Unhan

#Wapres Ma'ruf Amin #Pemilu 2024 #KPU #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - 45 menit lalu
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - 2 jam, 6 menit lalu
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 27 menit lalu
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Bagikan