MerahPutih.com - Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi (FF) selaku mantan BA Roprovos Divpropam akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan tidak profesional soal kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang dijadwalkan digelar hari ini.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9).
Baca Juga
Sidang KKEP ini akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas" sambung Nurul.
Sebelumnya, seorang tamtama Brimob, Bharada Sadam juga telah selesai menjalani sidang kode etik pada Senin kemarin (12/9).
Baca Juga
Bharada Sadam dikenakan sanksi demosi satu tahun lantaran terbukti mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Sebagai informasi, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Knu)
Baca Juga