43 Jaksa Siap Berkolaborasi Menghukum Ferdy Sambo CS Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/foc)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk berkolaborasi menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/9).

Baca Juga:

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding terhadap Pemecatannya

Dilansir Antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga

Usai Rekonstruksi, Ferdy Sambo Langsung Dibawa Kendaraan Taktis Brimob

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Irjen Pol. Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf. (*)

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KIB Masih Berharap Koalisi Bertambah
Indonesia
KIB Masih Berharap Koalisi Bertambah

Sehingga KIB semakin kuat dan mantap untuk ikut dalam pertarungan Pemilu 2024.

Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11).

Pengesahan UU TPKS Buah Perjuangan Korban Kekerasan Seksual
Indonesia
Pengesahan UU TPKS Buah Perjuangan Korban Kekerasan Seksual

DPR RI mengesahhkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

[HOAKS atau FAKTA]: COVID-19 Naik Lagi, Luhut Larang Lansia Keluar Rumah Selama Juni Ini
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: COVID-19 Naik Lagi, Luhut Larang Lansia Keluar Rumah Selama Juni Ini

Faktanya, artikel tersebut dirilis pada Februari 2022 atau saat COVID-19 varian Omicron mulai tinggi kasusnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Tol Becakayu Ambruk
Indonesia
Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Tol Becakayu Ambruk

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan narasi video tersebut adalah hoaks

Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J
Indonesia
Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J

"Ferdy Sambo menjawab 'Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," ungkap jaksa.

Jokowi Bahas Perdamaian Ukraina dan Rusia dengan Presiden Macron
Dunia
Jokowi Bahas Perdamaian Ukraina dan Rusia dengan Presiden Macron

Di sela-sela KTT G7, Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan para pemimpin negara dan pemerintah. Salah satunya, dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Pemerintah Jamin Transisi Energi Berjalan Baik
Indonesia
Pemerintah Jamin Transisi Energi Berjalan Baik

Indonesia telah berkomitmen untuk dapat mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060.

Industri Mobil dan Motor Listrik Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Indonesia
Industri Mobil dan Motor Listrik Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan industri mobil dan motor listrik berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi para kreator muda Indonesia.

Kemenag Imbau Masyarakat Taat Prokes saat Idul Adha
Indonesia
Kemenag Imbau Masyarakat Taat Prokes saat Idul Adha

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.