KPPS di Bandung Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta, Sakit Maksimal Rp 5 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Februari 2024
KPPS di Bandung Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta, Sakit Maksimal Rp 5 Juta

Situasi rumah duka petugas KPPS yang meninggal dunia bernama Eri Fajar di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (21/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan keluarga penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas mendapat santunan kematian sebesar Rp 46 juta.

“Santunan kematian dari KPU untuk yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp 36 juta dan untuk proses pemakaman sebesar Rp 10 juta,” kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/2).

Baca Juga:

Kemenkes Klaim Angka Kematian KPPS Turun

Wenti menjelaskan bagi petugas pemilu yang jatuh sakit hingga perlu perawatan di rumah sakit juga akan mendapat santunan dengan nominal antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang, tergantung kategori sakit sedang atau berat. “Untuk yang sakit kita ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas dia

Hingga saat ini, KPU Kota Bandung mencatat tiga petugas pemilu meninggal dunia yang terdiri atas dua orang petugas KPPS dan seorang anggota Linmas yang gugur usai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Baca Juga:

2 KPPS Makassar Meninggal, Sama-Sama Masih Umur 24 Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan selain tiga orang petugas pemilu yang meninggal dunia, saat ini juga dilaporkan masih ada petugas KPPS yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dan puskesmas. Dilansir Antara, Jumlah total petugas pemilu yang telah ditangani Dinkes Kota Bandung berjumlah 542 orang.

"Total Yang mendapatkan pelayanan petugas kesehatan itu ada 542 orang dengan berbagai gejala, ada yang ringan dan ada pula yang berat. Yang dirujuk ke rumah sakit itu data kami ada 22 orang,” ungkap orang nomor satu di Dinkes Pemkot Bandung itu. (*).

Baca Juga:

DPRD DKI Minta KPU Beri Santunan Rp 46 Juta Bagi Petugas KPPS yang Wafat

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan