Belajar dari Pengalaman, KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak


Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (baju merah). Foto:ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini, Selasa (30/1).
Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap.
Baca Juga:
Menjelang sidang pembacaan putusan yang akan berlangsung pada pukul 15.30 WIB, hari ini, KPK optimistis hakim tunggal PN Jaksel bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Filri dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Menurut Ali, dalil yang dimohonkan Eddy Hiariej sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak.
"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Dengan demikian, kata Ali, semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK.
Adapun sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Saat itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan melawan KPK tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) oleh termohon (KPK)," kata Luthfie, dalam sidang sebelumnya.
Selain minta agar status tersangka Eddy Hiariej dibatalkan, kuasa hukum Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu juga menjelaskan kalau penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. (Pon)
Baca Juga: