Bawaslu Pastikan Keikustertaan Gibran di Pemilu 2024 Aman

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 06 Februari 2024
Bawaslu Pastikan Keikustertaan Gibran di Pemilu 2024 Aman

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berkunjung ke Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang. Senin (4/12/2023). Foto: ANTARA/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, sanksi tersebut tidak memengaruhi keputusan lembaga dalam proses pencalonan hingga penetapan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Baca juga:

Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Menurut Bagja, putusan DKPP bersifat pribadi terkait profesionalitas penyelenggara.

“(Putusan) terkait dengan profesional penyelenggara," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).

Hal yang dipersoalkan di DKPP, kata Bagja, merupakan langkah administratif KPU dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur capres-cawapres.

Sementara itu, keputusan KPU terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap putusan MK tersebut.

"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak memengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," jelas Bagja.

Baca juga:

Respons Putusan DKPP, Gibran: Kami Tindak lanjuti

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bagja juga menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan pada putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu.

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa,” pungkas Bagja.

Sebelumnya, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi.

Menurut DKPP, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang disebutkan dalam pertimbangan putusan DKPP, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. (knu)

Baca juga:

PDIP Sebut Putusan DKPP Bukti Penyalonan Prabowo-Gibran Penuh Manipulasi

#Pilpres 2024 #KPU #Bawaslu #Gibran Rakabuming Raka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Jokowi meminta PSI mengawal Prabowo-Gibran sampai dua periode. Gerindra pun langsung buka suara.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Indonesia
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
PDIP menyoroti dugaan mahasiswa UBK yang menerima uang usai bertemu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
Indonesia
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Wapres Gibran Rakabuming meminta Program Makan Bergizi Gratis menjangkau Asmat, Papua Selatan. Ia mengusulkan keterlibatan gereja dan keuskupan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Pembenahan menyeluruh lini distribusi logistik diharapkan mampu menutup celah manipulasi laporan keuangan tingkat bawah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Indonesia
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Sebanyak 15 mahasiswa dari UBK dan Universitas MH Thamrin bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Bagikan