Bawaslu Pastikan Keikustertaan Gibran di Pemilu 2024 Aman
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berkunjung ke Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang. Senin (4/12/2023). Foto: ANTARA/Fauzan
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, sanksi tersebut tidak memengaruhi keputusan lembaga dalam proses pencalonan hingga penetapan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Baca juga:
Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Menurut Bagja, putusan DKPP bersifat pribadi terkait profesionalitas penyelenggara.
“(Putusan) terkait dengan profesional penyelenggara," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).
Hal yang dipersoalkan di DKPP, kata Bagja, merupakan langkah administratif KPU dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur capres-cawapres.
Sementara itu, keputusan KPU terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap putusan MK tersebut.
"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak memengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," jelas Bagja.
Baca juga:
Bagja juga menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan pada putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu.
“Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa,” pungkas Bagja.
Sebelumnya, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi.
Menurut DKPP, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang disebutkan dalam pertimbangan putusan DKPP, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. (knu)
Baca juga:
PDIP Sebut Putusan DKPP Bukti Penyalonan Prabowo-Gibran Penuh Manipulasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Jawa Timur Paling Puas, Maluku - Papua Paling Kritis terhadap Pemerintahan Prabowo - Gibran
Survei 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 19 Persen Responden Nilai Kinerja Belum Memuaskan
Ada Dorong Reshuffle, Siapa Menteri Paling Puas di Mata Publik? Ini Hasil Survei Poltracking
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Ajak Bangsa Kenang Jasa Pahlawan Revolusi