Bawaslu Pastikan Keikustertaan Gibran di Pemilu 2024 Aman

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 06 Februari 2024
Bawaslu Pastikan Keikustertaan Gibran di Pemilu 2024 Aman

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berkunjung ke Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang. Senin (4/12/2023). Foto: ANTARA/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, sanksi tersebut tidak memengaruhi keputusan lembaga dalam proses pencalonan hingga penetapan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Baca juga:

Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Menurut Bagja, putusan DKPP bersifat pribadi terkait profesionalitas penyelenggara.

“(Putusan) terkait dengan profesional penyelenggara," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).

Hal yang dipersoalkan di DKPP, kata Bagja, merupakan langkah administratif KPU dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur capres-cawapres.

Sementara itu, keputusan KPU terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap putusan MK tersebut.

"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak memengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," jelas Bagja.

Baca juga:

Respons Putusan DKPP, Gibran: Kami Tindak lanjuti

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bagja juga menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan pada putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu.

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa,” pungkas Bagja.

Sebelumnya, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi.

Menurut DKPP, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang disebutkan dalam pertimbangan putusan DKPP, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. (knu)

Baca juga:

PDIP Sebut Putusan DKPP Bukti Penyalonan Prabowo-Gibran Penuh Manipulasi

#Pilpres 2024 #KPU #Bawaslu #Gibran Rakabuming Raka
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta di Pasar Klewer.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
ShowBiz
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menggunakan Lagu Melayu karya Pandji Pragiwaksono dalam unggahan konten kunjungan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Tak hanya menuntut kasus ini diusut tuntas, Wapres Gibran juga menekankan pentingnya penanganan medis terbaik bagi seluruh korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Bagikan