MerahPutih.com - Polisi masih terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan termasuk soal dana korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Bareskrim Polri menduga, ACT tidak transparan terkait jumlah dana yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Petinggi ACT Bantah Soal Dana Al-Qaeda dan Penyelewengan CSR Korban Kecelakaan Lion Air
Menurut Azizah, Yayasan ACT juga tidak merealisasikan dana CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Polisi menduga dana tersebut malah dimanfaatkan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.
"Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staf pada Yayasan ACT," tuturnya.
Sementara itu, Azizah mengatakan, dana donasi yang berasal dari berbagai pihak, ACT mampu mengantongi Rp 60 miliar setiap bulannya.
Dana donasi tersebut di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional.
"Lalu donasi institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga," kata dia.
Baca Juga:
Bareskrim Kembali Panggil 2 Petinggi ACT
Pada saat pengelolaannya, kata Azizah, donasi-donasi tersebut terkumpul sekira Rp 60 miliar setiap bulannya. Dana tersebut langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6 miliar - Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.
"Selain itu, pembina dan pengawas mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," ucapnya.
Sampai saat ini, kata Azizah, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana ACT.
Dia menyatakan, penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sementara itu, pendiri ACT Ahyudin yang tiba lebih awal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. (Knu)
Baca Juga:
Anies Tunggu Proses Hukum terhadap ACT