Anies Tunggu Proses Hukum terhadap ACT

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 10 Juli 2022
Anies Tunggu Proses Hukum terhadap ACT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah diusut pihak kepolisian dan lembaga lainnya. Hal itu terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus lembaga amal tersebut.

"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies kepada wartawan, Minggu (10/7).

Baca Juga:

Polri Lanjutkan Pemeriksaan Presiden ACT Senin 11 Juli

Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.

Baca Juga:

Polri Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi ACT untuk Kepentingan Pribadi

Anies mengatakan, baru akan mengambil langkah setelah adanya kesimpulan.

"Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kerap bekerja sama dengan lembaga filantropi itu.

Dari menyelenggarakan program vaksinasi COVID-19, kolaborasi sosial berskala besar, hingga penyaluran bantuan ke sejumlah daerah yang dilanda bencana alam.

Berdasarkan laman ACT, yayasan memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Tegaskan Izin Operasional ACT Otomatis Dicabut

#Anies Baswedan #DKI Jakarta
Bagikan
Bagikan