MerahPutih.com - Dito Mahendra hingga kini belum memenuhi panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik saat ini sedang mencari Dito dengan surat perintah membawa.
Baca Juga:
“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (14/4).
Djuhandhani menduga saat ini Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik meski Dito masih berstatus saksi atas laporan tersebut.
Baca Juga:
“Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal, namun sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian,” katanya.
Menurutnya, pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi.
"Khususnya engan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang