KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 10 April 2023
KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
Ilustrasi. KPK (Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan terhadap Dito terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga:

Kapolda Metro Tak Mau Ikut Terseret Polemik Pemecatan Mantan Koleganya di KPK


"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4).

Ali menjelaskan alasan KPK mencegah Dito ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Oktober 2023. Ia menyebut


Dito kerap mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," ujarnya.

Selain itu, Ali mengungkapkan upaya pencegahan tersebut dilakukan agar memudahkan penyidik menuntaskan kasus pencucian eks petinggi MA tersebut.


Baca Juga:

Brigjen Endar Akui Akses Masuknya ke KPK Dimatikan

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, tidak menutup kemungkinan pencegahan terhadap Dito juga bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik,” ujarnya.

Ali menekankan, penyidik KPK juga bisa melakukan upaya jemput paksa. Oleh sebab itu, KPK mengimbau Dito agar bersikap kooperatif.

"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Ali. (Pon)


Baca Juga:

KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Korupsi Tanah Pulogebang

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan