Anggota Bawaslu Senang Tukin Dinaikkan Jokowi, Yakin Bukan untuk Melemahkan


Kenaikan tunjangan kinerja tak akan membuat kinerja Bawaslu merosot.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti mengaku bersyukur atas kenaikan tukin tersebut. "Masa tunjangan naik kita tidak bersyukur, ya," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Lolly meyakini kenaikan tunjangan kinerja tak akan membuat kinerja Bawaslu merosot. “Tunjangan Bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," jelasnya.
Lolly memandang bahwa kenaikan tunjangan bentuk apresiasi terhadap kinerja. Ia menepis anggapan kenaikan tukin akan melemahkan Bawaslu dalam bertugas pada tahun Pemilu.
"Bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu, harusnya nggak boleh," tegasnya.
Baca juga:
Istana Bantah Jokowi Mendadak Naikkan Tukin Bawaslu, Usulan Sudah dari Oktober
Menurut dia, tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga pihaknya akan tetap bekerja untuk tegak lurus dengan regulasi yang ada.
"Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan," kata Lolly.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
