Ajakan Jokowi Warga Bersikap Kritis Dianggap Hanya Candaan
MerahPutih.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat terus memberikan masukan dan kritik terhadap pemerintah. Pernyataan Jokowi disampaikan saat berpidato di Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2).
Praktisi hukum Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai, agar pernyataan tersebut tidak berdampak hukum, diperlukan sikap persuasif aparat penegak hukum dalam menangani pernyataan kritis itu.
"Sehingga daya kritis masyarakat tidak termarginalisasi," katanya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Politisasi SARA dan Ujaran Kebencian Marak, Pengamat: Demokrasi Indonesia Suram
Menurut Suparji, aparat penegak hukum juga berperan penting, agar hak berpendapat, tidak membuat ketakutan bagi masyarakat.
"Ya sangat penting, jangan masyarakat khawatir ketika melakukan kritik," katanya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menganggap, penahanan terhadap beberapa pengkritik pemerintah berimplikasi langsung pada keberanian warga untuk menyatakan pendapat.
"Ada situasi yang menambah banyak orang was-was untuk bersuara kritis," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini kepada wartawan.
Ray menilai, saat aktivis pro demokrasi yang sekarang sedang berkuasa saja diam melihat kebebasan bersuara dirampas, maka jelas tidak ada lagi harapan bagi kebebasan dan nalar kritis akan mendapat haknya.
Orang memilih diam, membiarkan kekuasaan berjalan dengan para dan pendengung semua serba baik saja. Maka ajakan agar warga berani bersuara sekeras-kerasnya akan terlihat candaan tanpa sikap pembelaan bagi mereka yang sekarang menghadapi masalah hukum gegara sikap kritis.
"Seperti yang dialami oleh Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat," katanya.
Baca Juga:
Jakarta Cetak Rekor Provinsi Paling Demokratis Se-Indonesia, Ini Kata Anies