MerahPutih.com - Pemerintah bergerak cepat untuk menyelesaikan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini sudah melanda 19 provinsi dan dan 213 kabupaten/ kota di Indonesia.
"Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan COVID-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Kamis (23/6)
Baca Juga
Menurut Airlangga, Daerah Merah per 23 Juni 2022 terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0 persen dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Nantinya, aturan tersebut akan dimasukkan ke Inmendagri.
Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.
"Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan COVID-19," jelas Airlangga.
Baca Juga
Jelang Idul Adha, Jawa Barat Suntik 70 Ribu Hewan Ternak Sehat Cegah PMK
Kemudian, Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini yaitu sekitar 28,7 Juta Dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).
Selain itu juga perlu segera disiapkan vitamin dan obat-obatan, serta kebutuhan disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.
“Bapak Presiden memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah Vaksinator agar dilengkapi. Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga,” jelas Menko Airlangga.
Perlu diketahui, per tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 provinsi, yang terdiri dari 213 kabupaten/kota dan mencakup pada 1.755 Kecamatan. Sedangkan jumlah peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu peternak.
Jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama Sapi) sebanyak 226.317 ekor (sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor. Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak kerbau, kambing, domba, dan babi. (Asp)
Baca Juga
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Dipimpin Kepala BNPB