MerahPutih.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, struktur Satgas Penanganan PMK telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal di Istana Bogor, Kamis (23/6).
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Jawa Barat Suntik 70 Ribu Hewan Ternak Sehat Cegah PMK
Airlangga menjelaskan, Satgas Penanganan PMK nanti akan memiliki para wakil yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.
"Struktur ini mirror dengan penanganan COVID-19," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, zona merah penularan virus penyakit mulut dan kuku telah mencapai 1.765 kecamatan dari sekitar 4.614 kecamatan yang sudah terjangkit wabah PMK.
Dari rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut, agendanya memang secara khusus membahas tentang perkembangan dan penanganan kasus penyakit mulut dan kuku.
"Akan diberikan larangan dari pada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak dari pada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah," kata Airlangga.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Teliti Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Selain itu juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN.
Sementara itu, Suharyanto mengatakan, Satgas Penanganan PMK akan bergerak cepat mengikuti model penanganan COVID-19.
"Kita sudah punya model pada saat penanganan COVID-19 sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan ini akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku," kata Suharyanto.
Selain itu, Suharyanto juga mengatakan, pihaknya akan turun ke daerah yang dianggap zona merah PMK.
Ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk bekerja sama secepat mungkin menangani wabah PMK ini.
"Mohon dari aparat daerah gubernur, bupati menyiapkan sehingga kita bisa sama-sama menangani PMK pada ternak di Indonesia ini secepat mungkin," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Berburu Vaksin PMK