20 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Februari 2024
20 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024

Distribusi logistik pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemilihan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024. Saat ini, sampai tanggal 13 Februari adalah masa tenang dimana kandidat dilarang untuk berkampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan sebanyak 20 indikator tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan menjelang pemungutan suara pada Rabu (14/2) sebagai langkah antisipasi.

Baca Juga:

Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

"Kami memetakan TPS rawan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2.

20 indikator tersebut yakni lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, sembilan indikator yang banyak terjadi, dan enam indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Adapun pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap tujuh variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 203 kelurahan di 6 kabupaten/ kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima hari pada 3 hingga 7 Februari 2024.

Disebutkan variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili);
  • Keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi);
  • Kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS);
  • Netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
  • Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan);
  • Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus);
  • Jaringan listrik dan internet.

Paling tidak tercatat, lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni 8.453 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), 1.317 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa), dan 282 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Kemudian 256 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan 207 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Lalu, sembilan indikator TPS rawan yang banyak terjadi yakni 177 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu/ pemilihan, dan 131 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi.

121 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, 93 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS dan 82 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

Kemudian 80 TPS di lokasi khusus, 70 TPS terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, 69 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; dan 51 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

Enam indikator TPS rawan tidak banyak terjadi, namun perlu diantisipasi yakni 32 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 26 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan.

Lantas, 23 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 23 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan, 17 TPS, TPS sulit dijangkau, dan 2 TPS memiliki riwayat kasus surat suara tertukar pada saat pemilu/ pemilihan.

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 serta ribuan calon anggota DPR/DPRD untuk bertarung menggaet suara pemilih. (*)

Baca Juga:

Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS

#KPU #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan