20 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024


Distribusi logistik pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemilihan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024. Saat ini, sampai tanggal 13 Februari adalah masa tenang dimana kandidat dilarang untuk berkampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan sebanyak 20 indikator tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan menjelang pemungutan suara pada Rabu (14/2) sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga:
Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS
"Kami memetakan TPS rawan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2.
20 indikator tersebut yakni lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, sembilan indikator yang banyak terjadi, dan enam indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Adapun pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap tujuh variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 203 kelurahan di 6 kabupaten/ kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima hari pada 3 hingga 7 Februari 2024.
Disebutkan variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut:
- Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili);
- Keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi);
- Kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS);
- Netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
- Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan);
- Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus);
- Jaringan listrik dan internet.
Paling tidak tercatat, lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni 8.453 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), 1.317 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa), dan 282 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Kemudian 256 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan 207 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Lalu, sembilan indikator TPS rawan yang banyak terjadi yakni 177 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu/ pemilihan, dan 131 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi.
121 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, 93 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS dan 82 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Kemudian 80 TPS di lokasi khusus, 70 TPS terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, 69 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; dan 51 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
Enam indikator TPS rawan tidak banyak terjadi, namun perlu diantisipasi yakni 32 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 26 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan.
Lantas, 23 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 23 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan, 17 TPS, TPS sulit dijangkau, dan 2 TPS memiliki riwayat kasus surat suara tertukar pada saat pemilu/ pemilihan.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 serta ribuan calon anggota DPR/DPRD untuk bertarung menggaet suara pemilih. (*)
Baca Juga:
Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
