Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 April 2015
Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat

Deretan mobil pejabat negara di parkiran. (setkab.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Anggota dewan, hakim agung, dan lembaga negara kini menikmati tambahan uang muka pembelian mobil. Dari sebelumnya Rp116,6 juta ditambahkan menjadi Rp210,8 juta.

Seperti disitat dari setkab.go.id, kebijakan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan harga kendaraan bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Pada Perpres 68/2010 disebutkan uang muka down payment pembelian kendaraan sebesar Rp116,6 juta, kini aturan itu diubah pada Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39(B Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015.(Baca: DPR Dapat Makan Siang Gratis dari Garuda)

Pada Perpres 68/2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Sementara pada Pasal 1 Perpres 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.(Baca: DPRD DKI Belum Gajian, Ahok: "Biarin Aja Biar Tahu Rasa")

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 68/2010 itu.

Seperti diketahui, ada sejumlah mobil yang disukai para pejabat seperti jenis SUV Toyota Fortuner 2.5G dengan uang muka (25%) Rp126,3 juta, Toyota Fortuner TRD Rp134 juta, Toyota Alphard 2.4 G Rp224,3 juta, Toyota All New Camry 2.5 Rp181,4 juta, Toyota Innova G Lux Rp75,2 juta,
Toyota Innova Diesel V Rp83,5 juta dan Mitsubishi Pajero Sports 2.5 Rp127,8 juta. (bro)

#Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil #Fasilitas Pejabat #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Bagikan