KPU: Perppu Calon Tunggal Besok Terbit


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (ANTARA FOTO/M Agung
MerahPutih Politik - Komisi pemilihan Umum (KPU) meminta agar Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi enam daerah yang hanya memiliki calon pasangan kepala daerah tunggal. Supaya, keenam daerah tersebut tidak terjadi penundaan Pilkada.
"Kalau semua sudah siap, besok sudah bisa diturunkan, kalau memang perppu adalah pilihan," tegas Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/8
KPU tidak punya banyak waktu apabila Perppu yang diterbitkan bertujuan mengatur Pilkada serentak 2015. Mengingat, tahapan Pilkada terus berproses dan waktu pemungutan suara kian dekat.
"Andaikan kalau ada peraturan perundangan yang baru maka harus segera," ujar dia.
Arief menambahkan, Perppu yang diterbitkan nanti diharapkan dapat mengatur sistem pemilihan, aturan berkompetisi, jumlah pasangan calon kepala daerah, hingga mekanisme pemilihan. Jika Perppu batal terbit, maka sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan pilkada yang hanya memiliki calon tunggal terpaksa harus ditunda hingga tahun 2017.
Diketahui, perpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak 2015 yang ditutup hari ini terdapat lima daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Samarinda, Kota Mataram dan Pacitan. (mad)
BACA JUGA:
KPU: Kalau Mau Keluarin Perpu Jangan Lama-lama
KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Gunakan Ijazah Palsu
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
