Yusril Pastikan Ongen Bebas Hari ini

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Mei 2016
Yusril Pastikan Ongen Bebas Hari ini

Ongen dibebaskan oleh PN Jaksel hari Selasa (10/5) (Foto: Twitter @MbahUyok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kasus penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan Yulianus Paonganan alias Ongen berakhir juga. Hari ini Selasa (10/5), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen melalui putusan sela.

Kepastian bebasnya Ongen disampaikan Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd. Dalam rangkaian twit sekitar pukul 15.00 WIB, akun Yusril Izha Mahendra menulis, "...Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik..."kicau @Yusrilizha_Mhd.

Lebih lanjut Yusril menyatakan bahwa dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus delicti juga tidak tahu dimana.

"...Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa. Jaksa menerima eksepsi kami selaku penasehat hukum Ongen. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan...lanjut Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen sejak seminggu Ongen ditahan polisi.

Dari foto inilah muncul tagar #papamintapaha di akun Ongen Paonganan (Foto: Twitter @ypaonganan)

Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini memastikan hari ini Ongen akan segera keluar dari tahanan. Yusril Izha Mahendra juga menganjurkan kepada siapa saja yang merasa tertindas kekuasaan sewenang-wenang, untuk berani memperjuangkan haknya.

"...Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang2. Saya selalu bela rakyat tertindas spt Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa ...tulis Yusril mengakhiri keterangannya seputar bebasnya Ongen dari kasus tuduhan penghinaan presiden.

Sebagaimana diketahui, Kasus Ongen bermula dari akun twitter ongen yang memposting foto Presiden Jokowi duduk berdampingan dengan artis Nikita Mirzani kemudian ditambah dengan caption tagar #papamintapaha.

BACA JUGA:

  1. Tak Hanya Jokowi, Ongen Juga Hujat Susi Pudjiastuti
  2. Jadi Tersangka, Ongen Menyesal
  3. Ongen, Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Diciduk Paksa
  4. Takut dibunuh, Ongen Sangaji Cuekin Tawaran Layanan Pelacuran Online
  5. Mobil Mewah Yusril Disiram Cat Kuning, Teror?

 

 

#Ongen Paonganan #Yusril Ihza Mahendra #Ongen Bebas #Kasus Ongen
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan