Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 18 Mei 2015
Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin (18/5) keputusan Menkumham mengesahkan hasil Munas kubu Agung Laksono dianggap tidak sah. Atas terbitnya amar putusan tersebut, sejumlah pendukung Aburizal Bakrie bersorak-sorai gembira.

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menjelaskan bahwa Keputusan Majeslis Hakim mencabut Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sudah tepat. Karena SK tersebut bertentanan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan.

"Majelis mengatakan bhwa Menkumham melakukan tindakan sewenang2 dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung dengan cara melawan hukum," kata YIM dalam akun twitterna @Yusrilihza_Mhd, Senin (18/5).

YIM yang juga pakar hukum tata negara menambahkan, jika kubu Agung Laksono melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka keputusan sela penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham tetap berlaku.

Atas terbitnya putusan PTUN tersebut, YIM menjelaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada hasil Munas Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Agung Laksono.

"Utk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkrah DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009," tandas YIM. (bhd)

BACA JUGA:

Agung Laksono Siap Banding 

PTUN Batalkan SK Menkumham 

Progres 98: Jokowi-JK Pembohong, Turunkan!

 

#Agung Laksono #Aburizal Bakrie #Kubu Aburizal Vs Kubu Agung Laksono #PTUN #Kisruh Golkar #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Indonesia
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Yusril menilai kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Bagikan