Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 18 Mei 2015
Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin (18/5) keputusan Menkumham mengesahkan hasil Munas kubu Agung Laksono dianggap tidak sah. Atas terbitnya amar putusan tersebut, sejumlah pendukung Aburizal Bakrie bersorak-sorai gembira.

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menjelaskan bahwa Keputusan Majeslis Hakim mencabut Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sudah tepat. Karena SK tersebut bertentanan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan.

"Majelis mengatakan bhwa Menkumham melakukan tindakan sewenang2 dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung dengan cara melawan hukum," kata YIM dalam akun twitterna @Yusrilihza_Mhd, Senin (18/5).

YIM yang juga pakar hukum tata negara menambahkan, jika kubu Agung Laksono melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka keputusan sela penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham tetap berlaku.

Atas terbitnya putusan PTUN tersebut, YIM menjelaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada hasil Munas Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Agung Laksono.

"Utk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkrah DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009," tandas YIM. (bhd)

BACA JUGA:

Agung Laksono Siap Banding 

PTUN Batalkan SK Menkumham 

Progres 98: Jokowi-JK Pembohong, Turunkan!

 

#Agung Laksono #Aburizal Bakrie #Kubu Aburizal Vs Kubu Agung Laksono #PTUN #Kisruh Golkar #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Bagikan