Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 18 Mei 2015
Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin (18/5) keputusan Menkumham mengesahkan hasil Munas kubu Agung Laksono dianggap tidak sah. Atas terbitnya amar putusan tersebut, sejumlah pendukung Aburizal Bakrie bersorak-sorai gembira.

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menjelaskan bahwa Keputusan Majeslis Hakim mencabut Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sudah tepat. Karena SK tersebut bertentanan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan.

"Majelis mengatakan bhwa Menkumham melakukan tindakan sewenang2 dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung dengan cara melawan hukum," kata YIM dalam akun twitterna @Yusrilihza_Mhd, Senin (18/5).

YIM yang juga pakar hukum tata negara menambahkan, jika kubu Agung Laksono melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka keputusan sela penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham tetap berlaku.

Atas terbitnya putusan PTUN tersebut, YIM menjelaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada hasil Munas Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Agung Laksono.

"Utk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkrah DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009," tandas YIM. (bhd)

BACA JUGA:

Agung Laksono Siap Banding 

PTUN Batalkan SK Menkumham 

Progres 98: Jokowi-JK Pembohong, Turunkan!

 

#Agung Laksono #Aburizal Bakrie #Kubu Aburizal Vs Kubu Agung Laksono #PTUN #Kisruh Golkar #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Bagikan