PTUN Batalkan SK Menkumham


Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (31/3). (Foto: Antara/M Agung Radjasa)
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
"Pengadilan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Senin (18/5).
Putusan PTUN tersebut disambut para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) yang sudah memenuhi halaman depan PTUN. "ARB pasti menang," teriak mereka.
Keputusan lain PTUN ialah mengakui keputusan Golkar versi Munas Riau. Dengan demikian, Golkar akan tetap bisa mengikuti ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan persetujuan dari pengurus DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal. (mad)
Baca Juga:
Pengamat: Kalau Ical Menang, Cerita Golkar Kian Panjang
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
