PTUN Batalkan SK Menkumham


Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (31/3). (Foto: Antara/M Agung Radjasa)
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
"Pengadilan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Senin (18/5).
Putusan PTUN tersebut disambut para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) yang sudah memenuhi halaman depan PTUN. "ARB pasti menang," teriak mereka.
Keputusan lain PTUN ialah mengakui keputusan Golkar versi Munas Riau. Dengan demikian, Golkar akan tetap bisa mengikuti ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan persetujuan dari pengurus DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal. (mad)
Baca Juga:
Pengamat: Kalau Ical Menang, Cerita Golkar Kian Panjang
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai

Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes

Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu

Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
