Agung Laksono Siap Banding


Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono (tengah) memberikan keterangan pers seusai rapat Mahkamah Partai, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: Antara/Andika Wahyu)
MerahPutih Politik - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (18/5), mengesahkan kepengurusan partai Golkar versi Musyawarah Nasional Riau pada tahun 2019. Berdasarkan putusan ini, dipastikan Ketua umum partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham menduduki jabatan tertinggi sesuai ketetapan musyawarah tersebut. Sementara, Agung Laksono menjabat sebagai wakil ketua umum.
Menanggapi keputusan PTUN tersebut, Agung mengubah mimik wajah. Saat datang ia senyum penuh kemenangan, namun setelah mendengar keputusan PTUN tampak datar.
"Kita akan banding," kata dia singkat kepada Merahputih.com di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
PTUN membacakan keputusannya terkait objek sengketa Surat Keputusan Kemenkumham yang memberikan pengakuan kepada kepengurusan Agung Laksono. Namun, SK tersebut batal demi hukum dan PTUN mengembalikan kepengurusan partai Golkar pada hasil Munas Riau tahun 2009. (mad)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
