YLBHI Sayangkan Penembakan Pemerkosa di JPO Lebak Bulus

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 30 November 2015
YLBHI Sayangkan Penembakan Pemerkosa di JPO Lebak Bulus

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Pemerkosa karyawati di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lebak Bulus meregang nyawa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap. Tindakan anggota Subdit Resmob Kriminal Umum, Polda Metro Jaya yang menembak mati pelaku menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani mengatakan dalam rangka penegakan hukum dalam setiap penyelidikan yang mendesak, aparat kepolisian boleh melakukan perbuatan kekerasan dengan melumpuhkan pelaku. Tindakan tersebut dilakukan apabila pelaku mengancam keselamatan dan membahayakan kepolisian dan ketertiban umum.

"Itu bisa saja dilakukan. Itu bentuk restoratif justice aparat kepolisian. Ancaman melumpuhkan itu supaya keselamatan terjamin," kata Julius di Jakarta, Senin (30/11). 

Namun, tindakan aparat dalam menghadapi pelaku tindak kriminal tetap harus mengedepankan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang implementasi Hak Asasi Manusia (HAM).  

"Katanya, dalam kejadian tersebut pelaku bawa golok. Tapi masih simpang siur karena itu versi aparat saja. Dalam hal ini, apabila ada potensi ancaman tidak dijadikan dalil melakukan penembakan. tapi yang benar itu dilumpuhkan," terangnya.

Julius mengimbau kepada aparat kepolisian supaya menjalani aturan harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak serta merta melakukan tindakan anarkis.

Seperti diketahui, pada Senin (21/11) seorang karyawati, RA, menjadi korban perkosaan di JPO Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Berdasarkan identifikasi korban lewat sebuah foto aparat melakukan perburuan.

Pelaku berinisial ITH (29), seorang residivis yang berprofesi sebagai timer, ditemukan petugas di daerah Slipi, Jakarta Barat. Saat hendak ditangkap pelaku tancap gas dengan sepeda motornya.

Tim Subdit Resmob Kriminal Umum, Polda Metro Jaya melakukan pengejaran dan bisa menghentikan ITH di daerah Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Petugas melepaskan dua kali tembakan ke arah dada ITH karena mengeluarkan sebilah golok saat akan diringkus. ITH tewas bersimbah darah dengan dua butir timah panas bersarang di dada. Jenazah ITH dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi oleh tim forensik Polri Kramat Jati. (gms)

BACA JUGA:

  1. Kronologi Tewasnya Pemerkosa di JPO Lebak Bulus
  2. Dor! Pemerkosa di JPO Lebak Bulus Tewas Ditembak Petugas
  3. Polisi Buru Pelaku Perkosaan di JPO Pondok Pinang
  4. Ramai Berita Pemerkosaan, JPO Pondok Pinang Diperbaiki
  5. Ahok Pastikan Pemasangan CCTV di JPO Rawan Kriminal

 

 

#HAM #YLBHI #Lebak Bulus #Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) #Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Indonesia
Ruang Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM Dinamakan Marsinah, Natalius Pigai Bocorkan Makna di Baliknya
Pigai menegaskan bahwa jejak perjuangan Marsinah, yang kasus kematiannya pada tahun 1993 di Sidoarjo belum terselesaikan hingga kini, harus terus diwariskan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
Ruang Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM Dinamakan Marsinah, Natalius Pigai Bocorkan Makna di Baliknya
Indonesia
Tegas Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marzuki Darusman: Cermin Pengabaian HAM dan Reformasi
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, menyebutnya simbol kekerasan Orde Baru dan pelanggaran HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Tegas Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marzuki Darusman: Cermin Pengabaian HAM dan Reformasi
Indonesia
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai wacana gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai ancaman bagi demokrasi dan hasil reformasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Indonesia
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
YLBHI menyoroti terjadi berbagai peristiwa yang menunjukkan penyempitan ruang kebebasan sipil, pelanggaran HAM, serta lemahnya komitmen terhadap prinsip demokrasi sepanjang satu tahun ini.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Targetkan JPO Cincin Donat Rampung 2026, Pembangunan Dipastikan Tak Pakai APBD
Pemprov DKI masih mengkaji berbagai sumber pembiayaan alternatif untuk proyek JPO Cincin Donat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Targetkan JPO Cincin Donat Rampung 2026, Pembangunan Dipastikan Tak Pakai APBD
Indonesia
Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026
Jembatan Cincin Donat akan mengintegrasikan lima moda transportasi sekaligus, yakni MRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Transjakarta, dan kereta bandara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Bagikan