Usia Minimal Calon Haji adalah 12 Tahun

Foto: Kemenag
MerahPutih Nasional - Pada Senin (27/5), Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015 tentang penyelenggaraan haji Reguler. Dalam peraturanitu dikatakan bahwa usia minimal untuk dapat menunaikan ibadah Haji adalah 12 tahun.
“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.
Dalam peraturan itu juga diatur bahwa bagi mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, baru bisa melaksanakan ibadah Haji setelah 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah Haji. Selain itu, peraturan tetap seperti sebelumnya seperti persyarayan pendaftaran calon haji dan kuota daftar haji.
“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu.
Baca juga:
YLBHI: Jika Pro Antikorupsi, Budi Waseso Harus Laporkan Harta Kekayaan
ICW Sebut Pernyataan Romli Atmasasmita Fitnah
ICW Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Romli Atmasasmita
Fadli Zon Pernah Bahas "Oli Pembangunan" di Twitter
YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai
Bagikan
Berita Terkait
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
