Usia Minimal Calon Haji adalah 12 Tahun
Foto: Kemenag
MerahPutih Nasional - Pada Senin (27/5), Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015 tentang penyelenggaraan haji Reguler. Dalam peraturanitu dikatakan bahwa usia minimal untuk dapat menunaikan ibadah Haji adalah 12 tahun.
“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” ungkapnya seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.
Dalam peraturan itu juga diatur bahwa bagi mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, baru bisa melaksanakan ibadah Haji setelah 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah Haji. Selain itu, peraturan tetap seperti sebelumnya seperti persyarayan pendaftaran calon haji dan kuota daftar haji.
“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu.
Baca juga:
YLBHI: Jika Pro Antikorupsi, Budi Waseso Harus Laporkan Harta Kekayaan
ICW Sebut Pernyataan Romli Atmasasmita Fitnah
ICW Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Romli Atmasasmita
Fadli Zon Pernah Bahas "Oli Pembangunan" di Twitter
YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai
Bagikan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi