YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai


Aktivis Greenpeace melakukan aksi kampanye lingkungan di Padang, Sumatera Barat, Senin (4/5). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan perpanjangan morotorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tidak menyelesaikan masalah pengelolaan hutan.
"Seakan-akan dengan keluarnya inpres perpanjangan moratorium hutan, masalah selesai," ujar staf YLBHI, Wahyu Nandang Irawan di Cikini, Jakarta Pusat, (31/05).
Wahyu menjelaskan, pemerintah perlu bertindak memperkuat moratorium tersebut. Salah satunya, tindakan agar menaham deforestasi huutan. Menurutnya, jika deporestasi hutan terjadi, maka semakin banyak lahan yang dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan.
"Dengan adanya moratorium, seharusnya hal yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana memanfaatkan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum, tapi kenyataannya pemerintah diam," ujarnya.
Kebijakan Pemerintah untuk memoratorium hutan sudah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tahun 2011, yang kemudian diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015. (AB)
Baca Juga:
Fans Ciptakan Hutan Buatan untuk Rayakan Ulang Tahun IU
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM

Kantor YLBHI Terbakar
