YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 31 Mei 2015
 YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai

Aktivis Greenpeace melakukan aksi kampanye lingkungan di Padang, Sumatera Barat, Senin (4/5). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan perpanjangan morotorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tidak menyelesaikan masalah pengelolaan hutan.

"Seakan-akan dengan keluarnya inpres perpanjangan moratorium hutan, masalah selesai," ujar staf YLBHI, Wahyu Nandang Irawan di Cikini, Jakarta Pusat, (31/05).

Wahyu menjelaskan, pemerintah perlu bertindak memperkuat moratorium tersebut. Salah satunya, tindakan agar menaham deforestasi huutan. Menurutnya, jika deporestasi hutan terjadi, maka semakin banyak lahan yang dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan.

"Dengan adanya moratorium, seharusnya hal yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana memanfaatkan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum, tapi kenyataannya pemerintah diam," ujarnya.

Kebijakan Pemerintah untuk memoratorium hutan sudah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tahun 2011, yang kemudian diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015. (AB)

Baca Juga:

Fans Ciptakan Hutan Buatan untuk Rayakan Ulang Tahun IU

Alasan Andien Menikah di Hutan Pinus

Hutan Kera Sangeh, Alternatif Liburan di Bali

#YLBHI
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Pasal RKUHAP membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Indonesia
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Salah satu hal yang disoroti YLBHI adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Indonesia
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
Adanya aturan yang meminta jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) menuai polemik.
Frengky Aruan - Jumat, 04 April 2025
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
Indonesia
Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM
Korban meninggal di RSCM pada Senin (8/4)
Wisnu Cipto - Senin, 08 April 2024
Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM
Indonesia
Kantor YLBHI Terbakar
Kebakaran diawali ledakan di lantai 2.
Dwi Astarini - Minggu, 07 April 2024
Kantor YLBHI Terbakar
Bagikan