Ungkit Bantuan Tsunami, Politikus Demokrat: Tony Abbott Mau Pertahankan Kekuasaan

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 21 Februari 2015
Ungkit Bantuan Tsunami, Politikus Demokrat: Tony Abbott Mau Pertahankan Kekuasaan

Petugas Pengadilan Negeri Denpasar memperlihatkan surat penolakan atas memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran di Lapas, Kerobokan (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menuding sikap Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang kembali mengungkit bantuan Tsunami pada tahun 2004 silam bermotif politis.

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan kondisi politik negeri Kanguru saat ini tengah menghadapi pemilihan umum (Pemilu). Dalam kondisi tersebut, Tony Abbott menggunakan berbagai macam isu untuk meningkatkan popularitasnya, termasuk mendesak pemerintah Indonesia agar tidak mengeksekusi 2 terpidana mati kasus narkotika asal Australia.

"Ini kepentingan Abbott untuk pertahankan kekuasaan dengan mengeluarkan komentar bahwa Australia membantu Indonesia saat tsunami," kata Nurhayati di Jakarta, Sabtu (21/2).

Lebih lanjut Legislator asal Surakarta, Jawa Tengah menambahkan dirinya sudah bertemu dengan perwakilan parlemen Australia. Dalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak membahas hukuman mati 2 orang komplotan Bali Nine yang akan segera dieksekusi mati pemerintah Indonesia. (Baca: Australia Minta Indonesia Ingat Bantuan Negaranya saat Tsunami)

"Saya heran, masalah kemanusiaan dikaitkan kejahatan narkoba. Indonesia tidak minta bantuan Australia, bantuan untuk Aceh datang dengan sendirinya," kata Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Masih kata Nurhayati terkait dengan ancaman yang disampaikan Perdana Menteri Australia, kemudian desakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dan tidak terpengaruh intervensi tersebut. (Baca: Perdana Menteri Australia Ancam Indonesia Terkait Bali Nine)

"Pemerintah Indonesia tak perlu dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk Australia. Hukuman mati narkoba tidak hanya di Indonesia, banyak negara di dunia yang menerapkan hukuman mati," tandasnya. (bhd)

#Australia Ancam Indonesia #Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Bali Nine
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Indonesia
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Indonesia
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkoba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 November 2024
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Bagikan