Tunjangan Pejabat Naik, DPR Ogah Komentar
Deretan mobil pejabat negara. (setkab.go.id)
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara naik dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Namun, DPR rupanya belum banyak tahu soal Perpres tersebut. "Saya belum lihat, belum tahu, belum baca Kepres itu," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamudin, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Baca: Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat)
Hal yang sama disampaikan oleh politisi PKS Abu Bakar Alhabsyi yang juga enggan berkomentar tentang rencana RI 1 itu. Menurutnya bukan kapasitas dia untuk mengomentari hal tersebut. (Baca: Kafirkan Jokowi, 19 Media Diblokir)
"Saya enggak mau ikut campur. Orang BURT lebih cocok menjawab. Terus terang saya enggak ngerti," katanya. (mad)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina