Tunisia Tetapkan Hukuman Mati Bagi Teroris
Pasukan kemanan Tunisia (Foto: screenshot epa)
MerahPutih Internasional - Kabar mengejutkan datang dari Tunisia. Parlemen Tunisia baru saja menetapkan Undang-Undang baru untuk para tersangka teroris.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, para pelaku terorisme saat ini dapat dikenakan hukuman mati, seperti yang dilansir dar bbc.
Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang tersebut, sontak menuai banyak kritik, salah satunya yaitu dari kelompok hak asasi setempat yang menilai langkah-langkah baru tersebut sangat kejam.
Anggota Parlemen Tunisia sendiri tak begitu saja menetapkan Undang-Undang baru tersebut, pasalnya langkap itu diambil setelah melewati perdebatan selama tiga hari.
Langkah pembuatan Undang-Undang baru itu sendiri dibuat setelah dua serangan mematikan yang terjadi di tempat wisata di Sousse pada bulan Juli lalu dan di Museum Bardo di bulan Maret silam.
Baca juga:
Tunisia Buru 33 Orang yang Diduga Akan Bergabung dengan ISIS
Kemenlu Denmark Himbau Warganya Agar Tak Pergi ke Tunisia
Tunisia Umumkan Keadaan Darurat
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Aktivis Klaim Kapal Kedua Armada Bantuan Gaza Global Sumud Flotilla Dihantam Serangan Drone
Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza Diduga Diserang Drone di Tunisia, Aktivis Selamat
Tunisia Klarifikasi Kebakaran Kapal Misi GSF Bukan Akibat Serangan Drone Israel
Greta Thunberg Lolos dari Serangan Drone Israel ke Kapal Misi GSF di Pelabuhan Tunisia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris