Tukang Ojek: Larangan Melintas Thamrin Dimulai Jam Tujuh Malamlah

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 07 April 2015
Tukang Ojek: Larangan Melintas Thamrin Dimulai Jam Tujuh Malamlah

Ilustrasi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat diperlonggar, dari 24 jam menjadi 17 jam. Hal ini memberi angin segar bagi tukang ojek di kawasan tersebut. Pasalanya, revisi larangan tersebut diyakini bakal menambah pemasukan para tukang ojek. (BacaLarangan Sepeda Motor Berimbas Buruk Terhadap Tukang Ojek)

"Yang jelas ini banyak sekali gunanya," papar Bernadi (59) kepada Merahputih.com, di Jalan MH Thamrin, Selasa (07/04).

Meski demikian, dirinya meminta keputusan tersebut tidak dimulai pada pukul 23.00 WIB. Pasalnya, pada jam-jam tertentu pengojek dapat meraih hasil yang lebih. "Harapannya diperpanjang lagi, dimulai dari jam 7 malamlah," kata pria yang sehari-hari mangkal ojek di sekitar Kantor Bawaslu ini penuh harap. (BacaLarangan Pengguna Motor di Sudirman-Thamrin, Ahok: Itu Harus Paksakan)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama mengeluarkan pergub Nomor 141 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 2014 mengenai larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat. Dari 24 jam menadi 17 jam. Pengendara sepeda motor dapat melewati jalan tersebut mulai pukul 23.00-06.00 WIB. (AB)

#Pergub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Larangan perdagangan dua jenis daging itu untuk dikonsumsi sudah diatur dua regulasi nasional
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Indonesia
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Indonesia
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mula Akmal - Jumat, 04 November 2022
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Bagikan