Tukang Ojek: Larangan Melintas Thamrin Dimulai Jam Tujuh Malamlah


Ilustrasi (Foto: Antara)
MerahPutih Megapolitan - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat diperlonggar, dari 24 jam menjadi 17 jam. Hal ini memberi angin segar bagi tukang ojek di kawasan tersebut. Pasalanya, revisi larangan tersebut diyakini bakal menambah pemasukan para tukang ojek. (Baca: Larangan Sepeda Motor Berimbas Buruk Terhadap Tukang Ojek)
"Yang jelas ini banyak sekali gunanya," papar Bernadi (59) kepada Merahputih.com, di Jalan MH Thamrin, Selasa (07/04).
Meski demikian, dirinya meminta keputusan tersebut tidak dimulai pada pukul 23.00 WIB. Pasalnya, pada jam-jam tertentu pengojek dapat meraih hasil yang lebih. "Harapannya diperpanjang lagi, dimulai dari jam 7 malamlah," kata pria yang sehari-hari mangkal ojek di sekitar Kantor Bawaslu ini penuh harap. (Baca: Larangan Pengguna Motor di Sudirman-Thamrin, Ahok: Itu Harus Paksakan)
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama mengeluarkan pergub Nomor 141 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 2014 mengenai larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat. Dari 24 jam menadi 17 jam. Pengendara sepeda motor dapat melewati jalan tersebut mulai pukul 23.00-06.00 WIB. (AB)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri

Sambil Lesehan, Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Lagi Diperjuangkan

Pemprov DKI Sebut Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Zaman Ahok Sebelum Lengser
