Larangan Sepeda Motor Berimbas Buruk Terhadap Tukang Ojek
Larangan Sepeda Motor/Sumber:antara foto
MerahPutih Nasional - Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa ada pembatasan jalur sepeda motor di dua jalan protokol yaitu Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin. Hal itu masih banyak menimbulkan pro dan kontra, salah satunya yang dirugikan dalam pelarangan tersebut adalah pada umumnya pemakai sepeda motor serta secara khusus para tukang ojek.
Seperti yang disampaikan oleh Ipung, umur 38 tahun, kebijakan itu sangat merugikan kami semua para tukang ojek, sebelum ada larangan melintasi kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lebih memudahkan dalam mengantar penumpang kepada tujuannya, akan tetapi saat ini kami semua sangat merasa resah akan adanya pelarangan tersebut.
BACA JUGA : Akibat Kehadiran Toko Modern, 3.500 Pasar Tradisional Tutup
"Pelarangan ini sangat merugikan, waktu dan bensin, habis dalam megantar satu penumpang saja, ketika ada penumpang yang minta diantar dari daerah Thamrin menuju daerah Tanah Abang misalnya, harus muter-muter terlebih dahulu memasuki gang-gang pemukiman penduduk" katanya ketika ditemui MerahPutih.com,Jakarta, Senin, (12/1).
Boleh saja dilarang melintasi daerah tersebut, akan tetapi pemerintah harus sediakan jalan alternatif khusus pemakai sepeda motor, yang tidak boleh dilintasi oleh mobil juga, pungkasnya (FIK)
Follow Twitter kami di @Merahputihcom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutih.Com
Berita Lainnya :
Tobat Menjadi Model Panas, Inneke Koesherawati Dapat Rezeki Melimpah
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI