Transkrip Pembicaraan Setya Novanto Tidak Bisa Jadi Alat Bukti


Fahri Hamzah, Politikus PKS (Foto: Twitter/@fahrihamzah)
MerahPutih Politik - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bukti transkipan yang disertakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang dilaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dirasa tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai bukti dugaan pencatutan nama Kepala Negara untuk meminta saham PT Freeport. Menurut Fahri, transkipan tersebut harus dilengkapi dengan bukti rekaman asli.
"Saya belum dengar rekamannya, yang jelas saya agak kaget sih, kok bisa ada perusahaan asing merekam seorang pimpinan lembaga negara di Indonesia lalu itu dibocorkan menjadi opini publik dan bekerja sama dengan seorang menteri, menggunakan data itu," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Fahri Hamzah mengaku tak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan terkait transkrip pimpinan DPR yang kini menjadi buah bibir. Ia tidak ingin terjebak pada isu politik yang sengaja dibangun pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas anggota DPR. Yang jelas, menurutnya, transkrip tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti yang sah, sebelum muncul rekaman aslinya.
"Ini yang ngerekam siapa sebetulnya ya, yang betul-betul ikhtiar merekam bawa rekaman kemudian rekaman itu disampaikan kepada menteri, saya gak tahu apakah Pak Sudirman merekam langsung tapi kemudian setelah dia merekam dia umumkan ke publik dan dia bocorkan, saya gak percaya kalau perusahaan asing melakukan hal itu, tidak masuk itu. Saya gak bicara substansinya ya karena saya belum mendengar rekamannya, ada sih beredar transkripan itu, tapi tidak bisa dong yg transkripan dijadikan dasar, saya ingin mendengar rekamannya dan saya terus terang luar biasa kok bisa ada operasi seperti ini," tukasnya. (aka)
Baca Juga:
- Agus Hermanto Ragukan Kevalidan Pernyataan Sudirman Said
- Sudirman Said Benarkan Setya Novanto Pencatut Nama Presiden
- Setya Novanto Bantah Catut Nama Jokowi dalam Kontrak PT Freeport
- JK Pertimbangkan Pidanakan Setya Novanto
- Masinton Pasaribu Sebut Setya Novanto sebagai Koreng di DPR
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
