Transkrip Pembicaraan Setya Novanto Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 17 November 2015
Transkrip Pembicaraan Setya Novanto Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Fahri Hamzah, Politikus PKS (Foto: Twitter/@fahrihamzah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bukti transkipan yang disertakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang dilaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dirasa tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai bukti dugaan pencatutan nama Kepala Negara untuk meminta saham PT Freeport. Menurut Fahri, transkipan tersebut harus dilengkapi dengan bukti rekaman asli.

"Saya belum dengar rekamannya, yang jelas saya agak kaget sih, kok bisa ada perusahaan asing merekam seorang pimpinan lembaga negara di Indonesia lalu itu dibocorkan menjadi opini publik dan bekerja sama dengan seorang menteri, menggunakan data itu," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Fahri Hamzah mengaku tak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan terkait transkrip pimpinan DPR yang kini menjadi buah bibir. Ia tidak ingin terjebak pada isu politik yang sengaja dibangun pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas anggota DPR. Yang jelas, menurutnya, transkrip tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti yang sah, sebelum muncul rekaman aslinya.

"Ini yang ngerekam siapa sebetulnya ya, yang betul-betul ikhtiar merekam bawa rekaman kemudian rekaman itu disampaikan kepada menteri, saya gak tahu apakah Pak Sudirman merekam langsung tapi kemudian setelah dia merekam dia umumkan ke publik dan dia bocorkan, saya gak percaya kalau perusahaan asing melakukan hal itu, tidak masuk itu. Saya gak bicara substansinya ya karena saya belum mendengar rekamannya, ada sih beredar transkripan itu, tapi tidak bisa dong yg transkripan dijadikan dasar, saya ingin mendengar rekamannya dan saya terus terang luar biasa kok bisa ada operasi seperti ini," tukasnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Agus Hermanto Ragukan Kevalidan Pernyataan Sudirman Said
  2. Sudirman Said Benarkan Setya Novanto Pencatut Nama Presiden
  3. Setya Novanto Bantah Catut Nama Jokowi dalam Kontrak PT Freeport
  4. JK Pertimbangkan Pidanakan Setya Novanto
  5. Masinton Pasaribu Sebut Setya Novanto sebagai Koreng di DPR

 

#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sudirman Said #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan