Tolak SK Gubernur Buruh Turun ke Jalan
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen menggelar aksi longmarch di sepanjang Jalan Gatot Subroto wilayah kecamatan Jatiuwung, kota Tangerang. (Foto: MP/Widi Hatmoko)
MerahPutih Megapolitan - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen menggelar aksi longmarch di sepanjang Jalan Gatot Subroto wilayah kecamatan Jatiuwung, kota Tangerang, Kamis (24/11).
Aksi ini adalah sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 tentang UMK kota/kabupaten di wilayah tersebut.
Koordinator aksi dari FSPMI Kota Tangerang, Sarjono menjelaskan, agenda aksi kali ini pihaknya mengajak seluruh elemen buruh untuk menyatukan misi menolak SK Gubernur Banten yang hanya menaikan UMK kabupaten/kota se-Banten hanya kisaran 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.
"Kita menolak SK Gubernur Banten yang menetapkan UMK hanya kisaran 8 persen, dan itu jauh dari tuntutan kami," ujar Sarjono kepada merahputih.com.
Ia juga mengungkapkan, terkait UMK, seharunya pemerintah bisa mengambil jalan tengah dan tidak harus berpatokan dengan PP 78 Tahun 2015. "Pemerintah tidak ambil jalan tengah, kalau otonomi daerah, kalau daerahnya mampu ya harusnya dijalankan," katanya. (Widi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota