Tolak Dana Aspirasi, Hanura Ingin Revisi UU MD3


Presscon di ruangan fraksi Partai Hanura di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (18/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih, Nasional-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)menolak usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya. Dana aspirasi dikhawatirkan hanya akan membebani keuangan negara apabila pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Di samping itu, dana aspirasi berpotensi dikorupsi.
"Hanura tidak mau persoalan dana aspirasi ini malah menjadi polemik di kemudian hari," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Lebih jauh, Nurdin mengatakan Partai Hanura juga akan mengusulkan revisi Pasal 80 Huruf J Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dinilai menjadi dasar hukum dari adanya usulan pengadaan dana aspirasi.
"Kami mengusulkan agar UU MD3 direvisi. Partai Nasdem juga sudah menolak, kemudian ada beberapa partai lain lagi yang akan menolak," jelas Nurdin.
Pasal 80 (j) UU MD3 berbunyi, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pimpinan DPR serta anggota DPR yang mendukung dana aspirasi selalu menjadikan pasal ini sebagai landasan hukum.
Dana aspirasi sudah dibahas dalam beberapa rapat anggota Dewan. Salah satu anggota dari Fraksi Hanura menyetujui dana aspirasi tersebut. Nurdin Tampubolon menegaskan bahwa itu pendapat pribadi bukan dari Fraksi Hanura. Menurutnya, Fraksi Hanura baru sekali ini menyuarakan ketidaksetujuannya atas dana aspirasi tersebut.
"Karena fraksi ini merupakan suara dari partai. Bagaimana pun ini pun keputusan ini yakni hasil dari diskusi partai. Artinya meskipun ada persetujuan personal itu adalah pendapat pribadi. Tapi ini adalah suara dari hati nurani rakyat Yang merupakan kepanjangan partai," tukasnya. (Rfd)
Baca Juga:
SBY Tolak Mentah-mentah Dana Aspirasi
Takut Masuk Penjara, DPRD DKI Jakarta Ogah Ikut-ikutan Usul Dana Aspirasi
DPD Nilai Dana Aspirasi Tidak Sehat