Tim Labfor Polri Ungkap Isi Handphone Muncikari F dan O

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 06 Januari 2016
Tim Labfor Polri Ungkap Isi Handphone Muncikari F dan O

Ilustrasi. (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Tim Labotorium Forensik (Labfor) Mabes Polri berhasil membobol program pengaman ponsel pintar iPhone milik muncikari F dan O, tersangka yang menjajakan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita kepada lelaki hidung belang.

Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan, upaya pembobolan tersebut untuk menjerat para "mami" yang memperdagangkan sejumlah artis.

"Ngomongnya trafficker loh bukan muncikari. Jadi si F dan O mau kami telusuri siapa peliharaannya, ketemu tidak nanti sama si A," ujar AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Untuk diketahui, A merupakan bos F dan O yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias DPO, dalam perkara kasus melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Arie, hal ini sudah menjadi rahasia umum jika artis papan atas diperdagangkan oleh suatu komunitas. Di mana dalam komunitas itu, para "mami" saling bertukar informasi terkait kebutuhan pesanan pelanggan.

"Misalnya mereka pernah manggil (artis ini), yang itu pernah manggil artis yang lain. Jadi ketemu sesama komunitasnya dan bukan ini bukan sindikat," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus tersebut setelah pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan Nikita Mirzani dan Puty Revita di salah satu hotel yang terletak di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan yang sama pula, polisi juga menyeretkan dua muncikri F dan O yang saat ini tengah menyandang statusnya sebagi tersangka dalam bisnis lendir tersebut. (gms)


BACA JUGA:

  1. Pengacara Muncikari F dan O Minta Penangguhan Penahanan
  2. Bareskrim: Bos Muncikari A Masih di Indonesia
  3. Bareskrim Limpahkan Berkas Muncikari F dan O
  4. Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis
  5. Pengembangan Kasus, Pengacara Muncikari O dan F serahkan 3 Nama Artis Lain
#Mabes Polri #Prostitusi Artis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan