Terungkap Cara Kerja Mucikari RA

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 11 Mei 2015
Terungkap Cara Kerja Mucikari RA

Mucikari RA (31) yang menjajakan artis dan model di kalangan menengah ke atas saat ditemui merahputih di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Mucikari RA (31) adalah salah satu mucikari yang menjajakan para pekerja seks komersial "high class" di kalangan pejabat atau menengah ke atas.

Pria yang berprofesi sebagai make up artis ini telah didekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Saat itu, RA ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan yang sedang menyamar sebagai pelanggan di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan pada Jumat lalu (8/5).

"Karena saya sebagai profesi make up para artis, maka saya juga mendapatkan kenalan banyak dengan para artis serta model cantik," ungkap mucikari RA saat ditemui merahputih.com di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Dikatakan RA bahwa para pelanggan ini harus bertemu dirinya terlebih dahulu sebelum memakai jasa para artisnya.

"Sebelum melakukan eksekusi, pembayaran juga melalui DP dan uangnya dipegang oleh saya. Saat itu saya mendapatkan 20 persen dari harga deal antara pelanggan dan klien saya," tutup RA. (gms)

 

Baca Juga:

Benarkah Artis Berinisial AA itu Amel Alvi?

Selain Pelacur, Polres Jaksel Siap Panggil Pelanggan Mucikari RA

Saking Takutnya, Mucikari RA Sering Pantau Pelanggan

Sosiolog: Prostitusi karena Makin Longgarnya Kepedulian Moral

#Bisnis Prostitusi #Pelacuran Online #Mucikari RA
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Bagikan