Terungkap Cara Kerja Mucikari RA


Mucikari RA (31) yang menjajakan artis dan model di kalangan menengah ke atas saat ditemui merahputih di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Mucikari RA (31) adalah salah satu mucikari yang menjajakan para pekerja seks komersial "high class" di kalangan pejabat atau menengah ke atas.
Pria yang berprofesi sebagai make up artis ini telah didekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Saat itu, RA ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan yang sedang menyamar sebagai pelanggan di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan pada Jumat lalu (8/5).
"Karena saya sebagai profesi make up para artis, maka saya juga mendapatkan kenalan banyak dengan para artis serta model cantik," ungkap mucikari RA saat ditemui merahputih.com di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Dikatakan RA bahwa para pelanggan ini harus bertemu dirinya terlebih dahulu sebelum memakai jasa para artisnya.
"Sebelum melakukan eksekusi, pembayaran juga melalui DP dan uangnya dipegang oleh saya. Saat itu saya mendapatkan 20 persen dari harga deal antara pelanggan dan klien saya," tutup RA. (gms)
Baca Juga:
Benarkah Artis Berinisial AA itu Amel Alvi?
Selain Pelacur, Polres Jaksel Siap Panggil Pelanggan Mucikari RA
Saking Takutnya, Mucikari RA Sering Pantau Pelanggan
Sosiolog: Prostitusi karena Makin Longgarnya Kepedulian Moral
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk

2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
