Terkait Vaksin Palsu, Komisi IX Akan Panggil Menkes

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 28 Juni 2016
Terkait Vaksin Palsu, Komisi IX Akan Panggil Menkes

Gedung kura-kura di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta (Foto DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Terkait peredaran vaksin palsu Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dewan akan meminta keterangan Menkes, karena selama ini pendistribusian obat menggunakan sistem e-Katalog yang melalui seleksi. 

“Harusnya tidak terjadi peredaran vaksin palsu jika penyebaran obat melalui e-Katalog, karena seluruh obat itu terseleksi, dilakukan e-katalog ini kan untuk menghindari  orang yang bisa berbuat curang, tidak selektif, lalai atau yang lainnya, tetapi masih terjadi hal ini berarti kan sisitem ini sesungguhnya  hanya tertulis saja tidak menyeleksi dengan baik,” kata anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarat, Senin (27/6) seperti dikutip dari laman resmi parlemen.

Ia membenarkan bila ini memang penipuan tetapi sistem e-Katalog yang dibuat Kemenkes harusnya bisa menyeleksi obat yang akan didistribusikan tapi ternyata sistem e-Katalog ini tidak bisa membendung penipuan yang terjadi. 

“Kemenkes bisa menjadi kekecewaan bagi masyarakat jika seperti ini, sebagai anggota komisi IX dalam waktu dekat akan menyempurnakan hal itu, kita akan kejar dalam waktu dekat membuat Panja atau apa  lah nanti. Kita belum tahu dengan kasus ini apa yang harus dilakukan terhadap Kemenkes, kita lihat derajat kesalahannya seperti apa,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut legislator partai PKB, komisi IX DPR akan membuat payung hukum untuk BPOM, karena kami menilai BPOM agak lambat dalam bertindak karena tidak memiliki kuasa lebih.

“Untuk mengambil sample saja dia harus ada izin, makanya kita membutuhkan payung hukum untuk Badan POM. Tetapi selain payung hukum kurang, kita juga melihat kinerjanya kurang gesit kalau teridikasi maslah ini sudah belasan tahun terjadi,” tegasnya.

Maka dari itu masalah pemotongan anggaran, Komisi IX mendesak pemerintah pengurangan di Badan POM tidak dilakukan karena BPOM ini menyangkut hajat hidup banyak orang apakah obat, makanan, kosmetik dan lain-lain. Dan kalau dilihat labolatorium BPOM sendiri tidak memadai kalau untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:

  1. Begini Cara Membedakan Vaksin Asli dengan yang Palsu
  2. Cara Memastikan Vaksin Asli atau Palsu
  3. Ada Oknum Rumah Sakit yang Berperan Dalam Pembuatan Vaksin Palsu
  4. Ada Oknum Rumah Sakit yang Berperan Dalam Pembuatan Vaksin Palsu
  5. Kemenkes Beri 7 Alasan Orangtua Tak Perlu Khawatir Soal Vaksin Palsu 
#Vaksin Palsu #Kemenkes #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 27 menit lalu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 November 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Indonesia
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Bagikan