Terkait Kasus UPS, Satu Absen dari Lima Orang yang Dipanggil Polda


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (Foto: MerahPutih/Bertolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan- Lima orang dipanggil Polda Metro Jaya dalam kasus UPS. Sedangkan seorang absen.
Hal itulah yang dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurutnya, sesuai rencana pihaknya akan memanggil lima orang saksi terkait kasus UPS. Namun yang datang dari lima orang tersebut hanya empat orang yang memenuhi panggilan tersebut. Seorang absen.
"Hari ini ada lima orang yang diperiksa di Polda. Namun yang hadir dan memenuhi panggilan baru empat orang, yang satu orang tidak ada keterangan terkait alasannya yang tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi merahputih.com melalui via sms, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). (Baca: 130 Saksi UPS akan Dipanggil Polda Metro Jaya)
Martinus menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polda belum menetapkan tersangka terkait kasus UPS ini. Karena pihak Polda masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari 130 orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Martinus sangat menyayangkan panggilan terhadap seorang saksi yang tidak datang tersebut. Menurutnya, saksi tersebut tidak komitmen. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. (Baca: 15 Saksi Diperiksa Kasus UPS)
Hal inilah yang membuat Polda Metro Jaya menjadi kalangkabut. Nantinya akan berakibat pada penentuan dan penetapan tersangka dalam kasus UPS.
"Ini sudah memboroskan waktu saya dalam menetapkan nantinya siapa yang akan menjadi tersangka. Padahal di sini negara sudah dirugikan sejumlah Rp 12,1 triliun. (gms).
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
