Terbukti Gunakan Narkoba, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Rio Reifan terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu dan jalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Celeb - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada aktor Rio Reifan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Rio secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Mendengar keputusan Majelis Hakim Rio hanya bisa menangis. Rio sendiri tidak berniat mengajukan banding.
"Nggak mau ambil pusing juga, jalanin aja," ucapnya singkat di PN Jaksel, Senin (10/8).
Pria yang mengawali kariernya sebagai pemain sinetron mengaku sebenarnya ia ingin direhabilitasi. Namun demikian permintaan tersebut tidak dituruti aparat dan majelis hakim memutuskan untuk menghukum Rio.
Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan. Bersamanya diamankan dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong. (yni)
BACA JUGA:
Tersangkut Kasus Narkoba, Rio Reifan Ingin Masuk Rehabilitasi
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba