Syarat Tidak Terpenuhi, 80 Pasangan Cakada Independen Gagal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 24 Juni 2015
Syarat Tidak Terpenuhi, 80 Pasangan Cakada Independen Gagal

Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah (cakada) mendaftarkan diri melalui jalur independen. Dari jumlah tersebut hanya 174 pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat, sisanya gugur.

"Jadi ada 80 pasangan calon kepala daerah yang gugur," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Bekas Komisioner KPUD Sumatera Barat menjelaskan sebanyak 80 pasangan calon kepala daerah harus gugur dari pendaftaran karena mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

Husni kemudian merinci dari 9 provinsi yang mengadakan pilkada serentak, pasangan calon independen yang mendaftar ada di 6 provinsi. Dari enam provinsi ada 8 pasangan calon kepala daerah yang maju menggunakan jalur non partai politik. Kemudian dari 224 kabupaten ada 112 Kabupaten yang menerima pasangan calon independen. Dari 112 kabupaten ada 208 pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri menggunakan jalur independen.

Selanjutnya dari 36 Kota, pendaftaran calon independen terdapat di 21 kota. Dari 21 kota tersebut ada 38 pasangan calon yang maju mendaftarkan diri menggunakan jalur perseorangan.

"80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 7 pasangan di provinsi, 66 pasangan di Kabupaten dan 7 pasangan di Kota. Mereka gagal karena syarat dukungan minimal tidak terpenuhi," tandas Husni.

Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen. Dukungan yang dimaksud adalah berupa foto kopi KTP penduduk dan formulir tanda bahwa penduduk tersebut mendukung calon kepala daerah.

Jumlah KPT yang harus disetor pasangan calon kepala daerah via jalur independen mengalami peningkatan. Dalam PKPU No. 13 tahun 2010 yang saat ini sudah tidak digunakan, jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 4 persen dari jumlah penduduk. (bhd)

BACA JUGA:

KPU "Warning" Pemerintah Daerah soal Anggaran Pilkada

Ketua KPU Dipolisikan

Dikasih Rp7 Triliun, KPU Masih Ngeluh

Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi

KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen

#Pilkada Serentak #Komisi II DPR #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Jakarta lebih mudah diakses oleh para tamu undangan, termasuk pejabat negara, mantan presiden, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Dua anggota Propam Polda NTB menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir M Nurhadi
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Indonesia
Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Anggota Komisi II DPR meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Indonesia
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
Sengketa empat pulau Aceh - Sumut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga melibatkan dimensi kesejarahan dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
Bagikan