Syarat Tidak Terpenuhi, 80 Pasangan Cakada Independen Gagal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 24 Juni 2015
Syarat Tidak Terpenuhi, 80 Pasangan Cakada Independen Gagal

Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah (cakada) mendaftarkan diri melalui jalur independen. Dari jumlah tersebut hanya 174 pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat, sisanya gugur.

"Jadi ada 80 pasangan calon kepala daerah yang gugur," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Bekas Komisioner KPUD Sumatera Barat menjelaskan sebanyak 80 pasangan calon kepala daerah harus gugur dari pendaftaran karena mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

Husni kemudian merinci dari 9 provinsi yang mengadakan pilkada serentak, pasangan calon independen yang mendaftar ada di 6 provinsi. Dari enam provinsi ada 8 pasangan calon kepala daerah yang maju menggunakan jalur non partai politik. Kemudian dari 224 kabupaten ada 112 Kabupaten yang menerima pasangan calon independen. Dari 112 kabupaten ada 208 pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri menggunakan jalur independen.

Selanjutnya dari 36 Kota, pendaftaran calon independen terdapat di 21 kota. Dari 21 kota tersebut ada 38 pasangan calon yang maju mendaftarkan diri menggunakan jalur perseorangan.

"80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 7 pasangan di provinsi, 66 pasangan di Kabupaten dan 7 pasangan di Kota. Mereka gagal karena syarat dukungan minimal tidak terpenuhi," tandas Husni.

Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen. Dukungan yang dimaksud adalah berupa foto kopi KTP penduduk dan formulir tanda bahwa penduduk tersebut mendukung calon kepala daerah.

Jumlah KPT yang harus disetor pasangan calon kepala daerah via jalur independen mengalami peningkatan. Dalam PKPU No. 13 tahun 2010 yang saat ini sudah tidak digunakan, jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 4 persen dari jumlah penduduk. (bhd)

BACA JUGA:

KPU "Warning" Pemerintah Daerah soal Anggaran Pilkada

Ketua KPU Dipolisikan

Dikasih Rp7 Triliun, KPU Masih Ngeluh

Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi

KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen

#Pilkada Serentak #Komisi II DPR #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Bagikan