Syarat Tidak Terpenuhi, 80 Pasangan Cakada Independen Gagal


Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah (cakada) mendaftarkan diri melalui jalur independen. Dari jumlah tersebut hanya 174 pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat, sisanya gugur.
"Jadi ada 80 pasangan calon kepala daerah yang gugur," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Bekas Komisioner KPUD Sumatera Barat menjelaskan sebanyak 80 pasangan calon kepala daerah harus gugur dari pendaftaran karena mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
Husni kemudian merinci dari 9 provinsi yang mengadakan pilkada serentak, pasangan calon independen yang mendaftar ada di 6 provinsi. Dari enam provinsi ada 8 pasangan calon kepala daerah yang maju menggunakan jalur non partai politik. Kemudian dari 224 kabupaten ada 112 Kabupaten yang menerima pasangan calon independen. Dari 112 kabupaten ada 208 pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri menggunakan jalur independen.
Selanjutnya dari 36 Kota, pendaftaran calon independen terdapat di 21 kota. Dari 21 kota tersebut ada 38 pasangan calon yang maju mendaftarkan diri menggunakan jalur perseorangan.
"80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 7 pasangan di provinsi, 66 pasangan di Kabupaten dan 7 pasangan di Kota. Mereka gagal karena syarat dukungan minimal tidak terpenuhi," tandas Husni.
Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen. Dukungan yang dimaksud adalah berupa foto kopi KTP penduduk dan formulir tanda bahwa penduduk tersebut mendukung calon kepala daerah.
Jumlah KPT yang harus disetor pasangan calon kepala daerah via jalur independen mengalami peningkatan. Dalam PKPU No. 13 tahun 2010 yang saat ini sudah tidak digunakan, jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 4 persen dari jumlah penduduk. (bhd)
BACA JUGA:
KPU "Warning" Pemerintah Daerah soal Anggaran Pilkada
Dikasih Rp7 Triliun, KPU Masih Ngeluh
Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi
KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
