Syarat Tidak Terpenuhi, 80 Pasangan Cakada Independen Gagal
Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah (cakada) mendaftarkan diri melalui jalur independen. Dari jumlah tersebut hanya 174 pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat, sisanya gugur.
"Jadi ada 80 pasangan calon kepala daerah yang gugur," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Bekas Komisioner KPUD Sumatera Barat menjelaskan sebanyak 80 pasangan calon kepala daerah harus gugur dari pendaftaran karena mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
Husni kemudian merinci dari 9 provinsi yang mengadakan pilkada serentak, pasangan calon independen yang mendaftar ada di 6 provinsi. Dari enam provinsi ada 8 pasangan calon kepala daerah yang maju menggunakan jalur non partai politik. Kemudian dari 224 kabupaten ada 112 Kabupaten yang menerima pasangan calon independen. Dari 112 kabupaten ada 208 pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri menggunakan jalur independen.
Selanjutnya dari 36 Kota, pendaftaran calon independen terdapat di 21 kota. Dari 21 kota tersebut ada 38 pasangan calon yang maju mendaftarkan diri menggunakan jalur perseorangan.
"80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 7 pasangan di provinsi, 66 pasangan di Kabupaten dan 7 pasangan di Kota. Mereka gagal karena syarat dukungan minimal tidak terpenuhi," tandas Husni.
Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen. Dukungan yang dimaksud adalah berupa foto kopi KTP penduduk dan formulir tanda bahwa penduduk tersebut mendukung calon kepala daerah.
Jumlah KPT yang harus disetor pasangan calon kepala daerah via jalur independen mengalami peningkatan. Dalam PKPU No. 13 tahun 2010 yang saat ini sudah tidak digunakan, jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 4 persen dari jumlah penduduk. (bhd)
BACA JUGA:
KPU "Warning" Pemerintah Daerah soal Anggaran Pilkada
Dikasih Rp7 Triliun, KPU Masih Ngeluh
Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi
KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum