KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen


Ketua KPU Husni Kamil Manik (antara foto)
MerahPutih Nasional - Pelaksanaan Pilkada serentak hanya tinggal menunggu waktu saja. Pada 9 Desember 2015 gelombang pertama pemilihan kepala daerah serentak secara resmi akan dihelat. Pada tahap awal sebanyak 269 daerah akan memilih kepala daerah.
Untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah, ada dua cara yang bisa ditempuh calon kepala daerah (cakada). cara pertama adalah dengan menggunakan partai politik atau gabungan partai politik dan cara kedua adalah dengan menggunakan jalur independen atau jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan saat ini ada 254 pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah mendaftarkan diri untuk tingkat Provinsi, kabupaten dan kota.
"Tapi hanya 174 pasangan calon yang memenuhi syarat," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/6).
Bekas Komisioner KPUD Sumatera Barat menjelaskan alasan utamanya dari gagalnya pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen adalah syarat yang tidak terpenuhi. Syarat yang dimaksud adalah jumlah dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon kepala daerah dibawah syarat yang ditentukan undang-undang.
"Selain itu ada juga pasangan calon yang terlambat mendaftar," tandas Husni. (bhd)
BACA JUGA:
Irman Gusman Yakin Pilkada Serentak Munculkan Pemimpin Putra Daerah
Ditanya Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ketua KPU Bingung
Anggaran Pilkada Serentak Belum Turun, KPU Terima Aduan dari 68 Kepala Daerah
KPU: Pilkada Serentak Diprediksi Mundur
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
