KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 24 Juni 2015
KPU: 254 Pasangan Cakada Daftarkan Diri Lewat Jalur Independen
Ketua KPU Husni Kamil Manik (antara foto)

MerahPutih Nasional - Pelaksanaan Pilkada serentak hanya tinggal menunggu waktu saja. Pada 9 Desember 2015 gelombang pertama pemilihan kepala daerah serentak secara resmi akan dihelat. Pada tahap awal sebanyak 269 daerah akan memilih kepala daerah.

Untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah, ada dua cara yang bisa ditempuh calon kepala daerah (cakada). cara pertama adalah dengan menggunakan partai politik atau gabungan partai politik dan cara kedua adalah dengan menggunakan jalur independen atau jalur perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan saat ini ada 254 pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah mendaftarkan diri untuk tingkat Provinsi, kabupaten dan kota.

"Tapi hanya 174 pasangan calon yang memenuhi syarat," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/6).

Bekas Komisioner KPUD Sumatera Barat menjelaskan alasan utamanya dari gagalnya pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen adalah syarat yang tidak terpenuhi. Syarat yang dimaksud adalah jumlah dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon kepala daerah dibawah syarat yang ditentukan undang-undang.

"Selain itu ada juga pasangan calon yang terlambat mendaftar," tandas Husni. (bhd)

BACA JUGA:

Irman Gusman Yakin Pilkada Serentak Munculkan Pemimpin Putra Daerah

Ditanya Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ketua KPU Bingung

Anggaran Pilkada Serentak Belum Turun, KPU Terima Aduan dari 68 Kepala Daerah

KPU: Pilkada Serentak Diprediksi Mundur

#Pilkada Serentak #Husni Kamil Manik
Bagikan
Bagikan