Supaya Guru Cubit Murid Tak Dipenjara Lagi, Ini yang Dilakukan SMPN 6 Mataram
Foto: facebook
MerahPutih Nasional - Belakangan ini sangat marak kasus pelaporan ke meja hijau wali murid kepada guru yang melakukan disiplin pada anak-anak di sekolah.
Setelah seorang guru di Sinjai, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam (46) harus mengikuti persidangan karena mencubit seorang siswanya, kini giliran Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur yang dilaporkan ke polisi sebab mencubit anak muridnya.
Karena persoalan inilah pihak sekolah SMP N 6 Mataram membuat peraturan secara tertulis terhadap calon siswa/i baru mereka dengan membuat surat perjanjian dengan calon siswa dan orangtuanya, sebelum diterima di sekolah unggulan di Jl Udayana No 6, Kota Mataram, NTB itu.
Perjanjiannya berisi pihak orangtua tidak boleh menuntut pihak sekolah apabila:
Dicubit, dipoting rambutnya, dijemur di lapangan, dihukum push up, dijewer, dan diberi hukuman karena kenakalan mereka yang masih disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Perjanjian tersebut dibuat demi menciptakan generasi penerus bangsa yang mandiri dan menghormati pendidikan.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi