Sudirman Said Dianggap Jatuhkan Nama Baik Keluarga Setya Novanto

Menteri ESDM Sudirman Said dalam kehadirannya di MKD akan membuktikan tentang pengaduannya tentang rekaman Ketua DPR yang meminta saham di freeport, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melilit Ketua DPR Setya Novanto terus bergulir.
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan, bahwa apa yang telah ditudingkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap klienya itu tidak benar. Hal ini dikuatkan melalui alat bukti seperti rekaman.
"Kita datang untuk menyempurnakan semua berkas Novanto terkait laporan Pak Menteri Sudirman Said dalam perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam rekaman," ujar Firman Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/12).
Firman pun berdalih, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Sudirman Said itu perlu ditindaklanjuti lantaran sebagai seorang menteri ia tidak mempunyai tempat untuk memainkan peran terhadap lembaga legislatif.
"Itu merupakan sebuah tendesi yang menyudutkan Setya Novanto dan menjatuhkan mama baik keluarga Setya Novanto," paparnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah ada dugaan "papa minta saham" dalam rekaman pembicaraan orang nomor satu dalam lembaga legislatif itu dengan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin terkait teken perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas pembicaraan yang menyebutkan nama presiden dan wakil presiden. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
