Setya Novanto Tidak Mau Menjawab Isi Rekaman


Sidang MKD kasus Setya Novanto
Merahputih politik- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai terlapor, berlangsung penuh kegaduhan.
Hal tersebut tergambar dari emosi Akbar Faisal yang meledak-ledak seusai keluar dari ruang sidang. Pasalnya, Setya Novanto tidak menjawab pertanyaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait isi rekaman.
"Saya tidak mau menjawab pertanyaan yang berurusan dengan rekaman," begitu ujar Setya Novanto seperti ditirukan oleh anggota MKD Akbar Faisal, di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Kendati begitu, Akbar mengaku tetap memberikan pertanyaan yang sesuai dengan konstruksi hukum, dimana aduan itu masuk dan diterima dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Saya tidak bisa memaksakan, yang pasti saudara terperiksa membantah semua tuduhan-tuduhan, laporan dan termasuk isi rekaman yang menjadi dasar MKD menyidangkan kasus ini," Jelas Akbar.
Sebelumnya, MKD telah menyidangkan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara terbuka dan transparan.
Aneh, giliran menyidangkan terlapor, Setya Novanto, sidang mendadak tertutup untuk umum dan liputan awak media. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
