Setya Novanto Tidak Mau Menjawab Isi Rekaman

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Senin, 07 Desember 2015
Setya Novanto Tidak Mau Menjawab Isi Rekaman

Sidang MKD kasus Setya Novanto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih politik- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai terlapor, berlangsung penuh kegaduhan.

Hal tersebut tergambar dari emosi Akbar Faisal yang meledak-ledak seusai keluar dari ruang sidang. Pasalnya, Setya Novanto tidak menjawab pertanyaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait isi rekaman.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan yang berurusan dengan rekaman," begitu ujar Setya Novanto seperti ditirukan oleh anggota MKD Akbar Faisal, di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Kendati begitu, Akbar mengaku tetap memberikan pertanyaan yang sesuai dengan konstruksi hukum, dimana aduan itu masuk dan diterima dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Saya tidak bisa memaksakan, yang pasti saudara terperiksa membantah semua tuduhan-tuduhan, laporan dan termasuk isi rekaman yang menjadi dasar MKD menyidangkan kasus ini," Jelas Akbar.

Sebelumnya, MKD telah menyidangkan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara terbuka dan transparan.

Aneh, giliran menyidangkan terlapor, Setya Novanto, sidang mendadak tertutup untuk umum dan liputan awak media. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Sidang MKD Tertutup, Pengamat Cium Skenario Lepaskan Setnov
  2. Malu, Anggota MKD Lakukan Sidang Tertutup
  3. Sidang MKD Dinilai Seperti "Sidang Badut"
  4. Alasan Kenapa Sidang MKD Dilakukan Tertutup
  5. Ketegangan Warnai Suasana Jelang Sidang Setya Novanto
#Setya Novanto Mundur #Setya Novanto #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Sidang MKD
Bagikan
Ditulis Oleh

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan