Soal Konflik PPP dan Golkar, KPU Diminta Netral


Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik memberikan pengarahan pada komisioner KPU di Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4).(Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mendiskusikan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak kepada Komisi II DPR RI. Dalam diskusi yang dihadiri 10 fraksi partai politik di Parlemen, DPR RI menyarankan kepada KPU agar menggunakan keputusan pengadilan terakhir sebagai pedoman bagi partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah (cakada). Usulan tersebut khusus bagi partai politik yang sedang berkonflik.
Menanggapi hal tersebut, Pakar psikologi politik Hamdi Muluk tak setuju dengan rekomendasi Komisi II DPR. Hamdi menilai jika KPU menuruti usulan yang disampaikan Komisi II DPR RI maka akan menimbulkan bias kepada Koalisi Merah Putih (KMP).
"KPU harus netral dong," kata Hamdi kepada merahputih.com, Jakarta, Kamis (30/4).
Selain menjaga netralitas, KPU, kata Hamdi jika tidak ada keputusan akhir berkekuatan hukum tetap, lebih baik dua partai politik yang saat ini tengah dilanda konflik.
"Atau didorong islah, itu yang benar," lanjut Hamdi.
Dijelaskan dia, jika KPU berpegangan pada keputusan yang ada akan repot. Sebab, jika keputusan pada tingkat berikutnya yang lebih tinggi menyatakan hal yang berbeda justru KPU akan menjadi korban.
"Kalau KPU pegang keputusan yang ada, lalu dikoreksi, yang ada KPU jadi korban, KPU disalahkan," ujarnya.
Tidak diikutsertakannya dua parpol tersebut, sambung Hamdi, juga tidak akan mengurangi makna demokrasi. Sebab, masih ada partai lain yang siap mengikuti Pilkada.
"Artinya ini pembelajaran buat parpol, kalian sebelum berkiprah di masyarakat selesaikan dulu di dalam, kalau tidak bisa selesaikan di internal bagaimana menyelesiakan permasalahan bangsa. Kalau rekomendasi komisi II bisa cakar-cakaran nanti, enggak mendorong islah," tandasnya.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Saat ini ada dua partai politik, yaitu Partai Golkar dan PPP tengah bersengketa di pengadilan terkait dengan pengesahan kepengurusan dua partai tersebut oleh Kemenkumham. Objek sengketa dua partai tersebut sama, yakni Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat (DPP). Proses persidangan sengekta Partai Golkar berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; sedangkan proses persidangan PPP memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. (mad)
BACA JUGA:
Wartawan Trans Corp dan Net TV Dilarang Liput Kaukus Penyelamat Demokrat
Partai Demokrat Pecah Jelang Kongres di Surabaya
Keluarga Cendana Bakal Ambil Alih Golkar?
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid
