Sigma: Keputusan PTUN Jakarta Sudah Tepat


Fadli Zon dengan pengurus Fraksi Golkar versi Munas Bali dan Golkar versi Munas Ancol di ruang rapat fraksi Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). (Foto: ANTARA FOTO/Alfian)
MerahPutih Politik - Pemikir politik dan tata negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai keputusan PTUN Jakarta yang menunda pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta sudah tepat.
Dikatakan tepat bukan karena putusan itu menguntungkan bagi kubu Aburizal Bakrie dan dirasakan merugikan bagi kubu Agung Laksono. (Baca: PAN Doakan Kisruh Golkar dan PPP Cepat Selesai)
"Saya sebut tepat karena dalam ketetapannya Majelis Hakim mengaitkan penerbitan SK Menkumham itu dengan munculnya persoalan kenegaraan di lembaga perwakilan rakyat, yaitu berupa terganggunya kegiatan di DPR," kata Said saat dihubungi merahputih.com, Rabu malam (1/4).
Said yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan munculnya aksi saling rebut kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR oleh kedua kubu, termasuk aksi pengambilalihan ruangan fraksi oleh kubu Agung Laksono sudah barang tentu menyebabkan terganggunya kegiatan di DPR.
Bagaimanapun Golkar adalah pemilik kursi kedua terbesar di DPR, sehingga hal itu pada tingkat tertentu dapat turut menghambat proses pengambilan keputusan-keputusan rakyat di lembaga DPR.
"Di sinilah dapat kita katakan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mampu menempatkan dirinya sebagai pejabat negara yang dituntut untuk memiliki tanggung jawab kenegaraan," sambung Said. (Baca: Fraksi Golkar Masih Dijaga Polisi)
Pada bagian lain, putusan PTUN itu setidaknya bisa dimaknai pada empat hal. Pertama, sebelum ada putusan hukum yang bersifat tetap, SK Menkumham harus dinyatakan tidak sah. Kedua, kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR dan DPRD di seluruh Indonesia tetap seperti posisi awal. Ketiga, kepemimpinan partai di tingkat pusat tetap merujuk pada kepengurusan hasil Munas Riau di bawah Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Keempat, apabila pada saat proses pencalonan Pilkada belum ada putusan yang bersifat tetap terkait kepengurusan partai Golkar, maka KPU dan KPUD harus merujuk pada kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," tandas Said.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya PTUN Jakarta melalui amar putusannya memutuskan menunda Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. (bhd)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Istana Ogah Dikaitkan Dengan Dinamika dan Isu Munaslub Partai Golkar

DPD Jakarta Sebut Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Sebagai Isu Liar

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
