Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi


Pengadilan Negeri Tangerang
Merahputih Megapolitan- Sidang perdana kasus pembunuhan sadis EF (19), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ini turut dihadiri orang tua korban dan sejumlah saksi.
Sekira ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung tertutup dengan hanya menghadirkan satu orang terdakwa RAL (16).
Dalam kesaksiannya, ayah korban Ari Fikri (53), membantah terdakwah RAL merupakan pacar dari anaknya EF.
"Saya tidak mengenal pelaku dan dia bukan pacar EF," Kata Ari menjawab pertanyaan hakim di PN Tangerang, Selasa (7/6).
Sidang perdana yang sebetulnya mengagendakan pembacaaan dakwaan harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi lantaran terdakwa tidak menyampaikan eksepsinya di depan majlis hakim.
Sebelumnya, RAL (16) didakwah dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 55 UU no 11/2012 tentang Perlindunga Anak subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, 339 KUHP dan 351 ayat 2.
Terdakwa terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun dalam sistem peradilan anak, ancaman hukuman tersebut bisa lebih ringan dibandingkan orang dewasa.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
