Komite Buruh Yogyakarta Tolak PP Pengupahan


Sejumlah buruh turun ke jalan menolak RPP Pengupahan yang dianggap tidak adil (Foto: MP/Rizki Fitranto)
MerahPutih Peristiwa - Koordinator Komite Buruh Yogyakarta (KBY) Restu Baskara (29) menyebut PP Pengupahan sebagai langkah pemerintah menjauhkan buruh dan rakyat dari kemakmuran. Hal ini lantaran dasar penghitungan Upah Minimum Kota yang berpatokan pada besaran angka inflasi, bukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Karena proses penghitungan dasarnya sendiri berdasarkan inflasi yang dilihat secara global dan nasional. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang diamati hanya ekonomi makro saja. Maka dari itu, PP Pengupahan terbaru ini ditolak oleh mayoritas serikat buruh," papar Restu saat berbincang dengan merahputih.com di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (25/11).
Dirinya menyampaikan, jika UMK ditentukan hanya berdasar angka inflasi tanpa memperhitungkan KHL, pemerintah telah memposisikan rakyat semakin jauh dari taraf kemakmuran.
"Jika mengacu pada inflasi, daerah dengan pertumbuhan ekonomi makro besar maka akan semakin kecil gaji buruhnya, padahal harga barang-barang konsumsi semakin naik," tandasnya.
Hal kedua, menurut Restu, PP Pengupahan juga memperlemah organisasi buruh. "Poin kedua PP Pengupahan adalah soal penyingkiran peran serikat buruh dalam menentukan besaran upah kaum buruh. Jika peran dan kekuatan organisasi buruh semakin diperlemah seperti ini, buruh akan semakin jauh dari kemakmuran," pungkasnya.
Setelah membagikan selebaran di kawasan Plaza Ambarukmo Yogyakarta, kemarin, Selasa (24/11), KBY mengancam aksi mogok besar-besaran pada 27 November mendatang di kawasan Titik Nol Kilometer. Diperkirakan, aksi mogok nasional di Yogyakarta itu akan diikuti ribuan buruh.(fre)
Baca Juga:
- Buruh Indonesia Belum Siap Hadapi Trans Pacific Partnership
- TPP Tidak Bisa Melindungi Buruh
- Aksi Buruh Jadi Tontonan Gratis Warga Depok
- Hobah, di Tengah Unjuk Rasa Para Buruh Nyawer Biduan Dangdut
- Ribuan Buruh Turun di Depok, Jalan Raya Bogor Macet
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
