Selembar Ijazah Palsu Buatan AS Dihargai Rp500 Ribu


Personel kepolisian membongkar plang kampus University of Sumatera yang mengeluarkan ijazah palsu di Jalan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/5). (antara foto)
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap AS, tersangka utama pembuat ijazah palsu. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (29/5).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnisnya di di kawasan Selamba Raya, Jakarta Pusat dan Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Kepada polisi AS mengaku sudah menjalankan bisnis pembuatan ijazah palsu selama setahun.
"Tarif ijazahnya sekitar Rp 500 ribu," kata Kombes Pol Krishna Murti.
Ia melannjutkan selama setahun bekerja sebagai pembuat ijazah palsu, AS bersama dengan rekan-rekannya sudah berhasil membuat ratusan ijazah palsu. Modus yang digunakan AS adalah dengan menempel hologram abal-abal almamater kampus di setiap ijazah yang dikeluarkan olehnya.
"Jadi ijazah yang sudah dicetak AS ini sebanyak 200 lembar," tandas Krishna Murti.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. AS dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta dikenakan Undang-undang Pendidikan No 2 Tahun 2003, dengan sanksi penjara di atas 5 tahun, tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Tersangka Utama Pemalsuan Ijazah
Menteri Pariwisata Arief Yahya Dikabarkan Memiliki Ijazah Palsu
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
