Polisi Ringkus Tersangka Utama Pemalsuan Ijazah


Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi, Jawa Barat, dibekukan Meteri Nasir karena telah melakukan praktek jual-beli ijazah palsu. (Antara foto)
MerahPutih Kriminal - AS tersangka utama pemalsuan ijazah ditangkap Jajaran Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (29/5).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnisnya di di kawasan Selamba Raya, Jakarta Pusat dan Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Dalam beraksi tersangka AS menggunakan jasa para calo.
"Ijazah palsu ini modusnya ada calo," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).
Perwira menengah dengan pangkat tiga buah bunga melati dipundak menambahkan ciri-ciri ijazah palsu buatan AS cukup meyakinkan lantaran tercantum hologram dalam lembaran ijazah tersebut. Namun demikian hologram tersebut adalah palsu.
"Hologramnya abal-abal dia bisa bikin dengan cara manual itu," jelasnya.
Untuk memperlancarkan bisnisnya, AS juga mencatut sejumlah nama kampus ternama yang seolah- olah merupakan almamater yang mengeluarkan ijaza tersebut, kampus tersebut diantaranya, Universitas Gajah Mada, dan juga Universitas Muhamadyah, yang di lengkapi denga transkrip nilainya.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. AS dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta dikenakan Undang-undang Pendidikan No 2 Tahun 2003, dengan sanksi penjara di atas 5 tahun, tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Menteri Pariwisata Arief Yahya Dikabarkan Memiliki Ijazah Palsu
Diterpa Gosip Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Menteri Arief Yahya
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
